Kamis, 30/04/2026 20:07 WIB

Kemenkeu Perpanjang Pelaporan SPT Tahunan Badan Hingga 31 Mei





Dirjen Pajak mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi

Gedung Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. (Foto istimewa/Jurnas)

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perpanjang batas pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 31 Mei 2026. Pada awalnya, batas akhir pelaporan SPT badan pada hari ini, Kamis 30 April 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, pemberian relaksasi dengan memperpanjang batas pelaporan SPT merupakan masukan dari para wajib pajak badan dalam memastikan kelengkapan dan akurasi pelaporan.

Dirjen Pajak mengaku ada sekitar 4.000 permohonan dari wajib pajak Badan dalam rangka relaksasi.

Dia menjelaskan, relaksasi yang diberikan terdiri dari dua hal, pertama relaksasi penyampaian SPT badan yang akan ditekan aturannya pada hari ini. Relaksasi ini berlaku sampai dengan 31 Mei 2026.

Selain itu, kata Bimo, Pemerintah juga mempertimbangkan untuk memberikan relaksasi pembayaran pajak badan usaha. Namun hal relaksasi ini masih dalam tahap kajian pemerintah dengan mempertimbangkan pengamanan target penerimaan di bulan April 2026.

"Sedangkan untuk perpanjangan relaksasi pembayaran sedang kami hitung dahulu, sedang kami analisis dahulu. Kira-kira akan segera kami umumkan setelah analisis kami final," lanjutnya.

Dia menjelaskan bahwa tambahan waktu tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan wajib pajak untuk memastikan kebenaran perhitungan, kelengkapan dokumen administrasi, serta kualitas data yang disampaikan.

DJP mengakui bahwa sistem inti administrasi perpajakan saat ini masih dalam tahap penyempurnaan. Meski demikian, pihaknya memastikan pelayanan kepada wajib pajak tetap berjalan optimal.

Seluruh kantor pelayanan pajak (KPP) di berbagai daerah tetap beroperasi secara maksimal, termasuk pada akhir pekan dengan kapasitas layanan tertentu.

KEYWORD :

Ditjen Pajak SPT Tahunan Wajib Pajak




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :