Kamis, 30/07/2026 20:27 WIB

Semester I 2026, KPK Terbitkan 72 Sprinlidik dan Gelar 12 OTT





Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan sebanyak 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sepanjang Semester I Tahun 2026.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto memberikan keterangan. (Foto: Tangkapan Layar Youtube KPK).

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerbitkan sebanyak 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlidik) sepanjang Semester I Tahun 2026. Hal itu sebagai bentuk respons atas perhatian publik yang tinggi terhadap efektivitas penegakan hukum.

"KPK telah menerbitkan 72 Surat Perintah Penyelidikan (Sprin Lidik) sebagai fondasi awal dalam mengusut berbagai dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Penunjang KPK, Jakarta, Kamis, 30 Juli 2026.

Setyo mengatakan Setyo mengatakan fenomena yang menjadi sorotan utama publik saat ini adalah tingginya intensitas tertangkap tangan (OTT), khususnya yang menjerat para kepala daerah.

Dia menegaskan KPK tidak pernah pandang bulu dalam menangani kasus korupsi. Ketika alat bukti telah terpenuhi, kata Setyo, KPK langsung bergerak menetapkan tersangka secara akurat.

"Langkah tegas ini dibuktikan melalui pengawalan perkara yang konsisten, di mana sepanjang semester ini terdapat 119 terdakwa yang tengah diproses dalam persidangan," kata Setyo.

Setyo menegaskan bahwa perkara tidak berhenti di tahap penyidikan, dengan melimpahkan 76 perkara ke pengadilan (P-31).

Konsistensi itu dijaga di seluruh tingkatan peradilan, mencakup pengawalan atas 52 putusan Pengadilan Negeri (PN), 4 putusan Pengadilan Tinggi (PT), 2 putusan Mahkamah Agung (MA), hingga 16 proses Peninjauan Kembali (PK).

Lebih lanjut, Setyo mengungkapkan selama semester I 2026, KPK telah melakukan 12 kegiatan penyelidikan tertutup yang berujung pada OTT di berbagai wilayah.

Sebanyak tujuh di antaranya pemerintah daerah, yang meliputi Kabupaten Pati, Madiun, Pekalongan, Rejang Lebong, Cilacap, Tulungagung, dan Muara Enim.

Selain itu, KPK melakukan pendindakan di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta dan KPP Pratama Banjarmasin, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Pengadilan Negeri Depok, serta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

"Jumlah kegiatan tertangkap tangan hingga pertengahan tahun 2026 ini meningkat signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama sebanyak 2 kegiatan, yang berlangsung di Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan, dan Provinsi Sumatera Utara," ungkap Setyo.

Ia menambahkan kinerja penindakan KPK sepanjang semester I 2026 meningkat signifikan dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Jika pada semester I 2025 KPK menuntut 46 perkara, maka pada semester I 2026 jumlah perkara yang berhasil dilimpahkan ke pengadilan meningkat menjadi 76 perkara," ungkap Setyo.

KEYWORD :

Ketua KPK Kinerja KPK Semester I OTT KPK 2026




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :