Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019-2024 Nurul Ghufron dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin. (Foto: Jurnas/Ist).
Jakarta, Jurnas.com- Kerugian dalam kegiatan bisnis tidak serta merta dapat diposisikan sebagai tindak pidana. Penegakan hukum terhadap keputusan bisnis perlu membedakan risiko usaha dengan perbuatan yang mengandung kesalahan dan dapat melahirkan pertanggungjawaban pidana.
Hal tersebut mengemuka dalam diskusi publik yang diselenggarakan Lembaga Bantuan Hukum Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (LBH PB PMII), Sabtu (12/9/2026). Mantan Wakil Ketua KPK periode 2019–2024 Nurul Ghufron dan Dosen Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Surabaya M. Sholehuddin menekankan pentingnya melihat perbuatan, kewenangan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat sebelum seseorang dimintai pertanggungjawaban pidana.
Sholehuddin menjelaskan bahwa hukum pidana mengenal tiga persoalan pokok, yakni criminal act, criminal liability, dan criminal sanction. Adanya perbuatan yang memenuhi rumusan tindak pidana belum dengan sendirinya membuat setiap orang yang terkait dapat dimintai pertanggungjawaban pidana.
Menurutnya, penegak hukum tetap harus melihat siapa yang melakukan perbuatan, dalam kapasitas apa, apa kewenangannya, bagaimana bentuk kesalahannya termasuk kesengajaan atau kelalaian serta apakah terdapat hubungan sebab-akibat antara perbuatan tersebut dengan kerugian yang terjadi.
“Yang namanya usaha itu bisa mengalami kerugian. Bisa mengalami keuntungan,” kata Sholehuddin.
Karena dunia usaha selalu mengandung kemungkinan untung dan rugi, Sholehuddin menilai kerugian yang timbul dari kegiatan bisnis tidak dapat langsung diposisikan sebagai tindak pidana.
Pembedaan tersebut menjadi penting dalam perkara Arief Pramuhanto karena terdapat perbedaan mendasar antara fungsi Direksi dan Dewan Komisaris. Sholehuddin menegaskan bahwa Direksi menjalankan fungsi pengurusan perusahaan, sedangkan Komisaris menjalankan fungsi pengawasan. Karena kewenangannya berbeda, konstruksi pertanggungjawaban keduanya juga tidak dapat disamakan. Komisaris tidak dapat diposisikan seolah-olah menjalankan seluruh kegiatan operasional perusahaan.
Dalam perkara Arief Pramuhanto, kerugian keuangan negara yang dikaitkan dengan transaksi PT Indofarma Global Medika (IGM) mencapai sekitar Rp358 miliar. Sementara itu, Arief berkedudukan sebagai Komisaris Utama PT IGM, bukan Direksi yang menjalankan pengurusan operasional perusahaan.
“Dia komisaris, dia pengawas. Dan pengadilan tidak menemukan bukti aliran dana kepada dia,” ujar Sholehuddin.
Menurut Sholehuddin, posisi jabatan tidak cukup untuk membangun pertanggungjawaban pidana. Tetap diperlukan pembuktian mengenai kewenangan, perbuatan, kesalahan, dan hubungan sebab-akibat dengan kerugian yang dipersoalkan.
Nurul Ghufron menyoroti pertanggungjawaban pidana dalam korporasi. Menurutnya, pengakuan korporasi sebagai subjek hukum justru menuntut analisis yang lebih cermat dalam menentukan siapa yang dapat dimintai pertanggungjawaban. Pertanggungjawaban korporasi tidak otomatis menyebabkan Direksi atau Komisaris ikut bertanggung jawab secara pribadi. Karena itu, menurut Ghufron, perlu dibedakan antara pertanggungjawaban korporasi, pertanggungjawaban pribadi Direksi, dan pertanggungjawaban pribadi Komisaris.
“Jadi kita pisahkan tadi ya, orang dan badan hukum,” kata Ghufron.
Menurut Ghufron, ukuran pertanggungjawaban tidak cukup didasarkan pada jabatan seseorang dalam struktur perusahaan. Penilaian harus melihat peran nyata, kewenangan, pengetahuan, kesalahan, kemampuan mencegah, hubungan kausal, serta ada atau tidaknya manfaat atau kepentingan yang diperoleh.
Khusus mengenai Komisaris, Ghufron menjelaskan bahwa ukuran pertanggungjawabannya berbeda karena fungsi utama Komisaris berada pada pengawasan. Pertanggungjawaban dapat muncul apabila Komisaris mengetahui atau patut mengetahui adanya penyimpangan tetapi membiarkannya. Hal yang sama dapat berlaku apabila Komisaris memiliki kewenangan untuk mencegah tetapi sengaja tidak menggunakannya, memberikan persetujuan atau perintah terhadap tindakan yang bermasalah, atau mempunyai konflik kepentingan dan memperoleh manfaat dari tindakan yang seharusnya diawasi.
Namun, Ghufron menegaskan bahwa keberadaan seseorang sebagai Komisaris tidak dengan sendirinya cukup untuk membuktikan pertanggungjawaban pidana. “Jabatan maupun adanya tanda tangan formal dan keanggotaan organ perusahaan, itu tidak otomatis mengarah ataupun menjatuhkan pertanggungjawaban kepada pidana,” ujar Ghufron.
Pernyataan tersebut menempatkan perbedaan antara tanggung jawab yang melekat pada jabatan dan pertanggungjawaban pidana individual sebagai hal penting. Pertanggungjawaban pidana tetap membutuhkan pembuktian terhadap perbuatan dan kesalahan orang yang bersangkutan. Ghufron merangkum empat parameter penting dalam menentukan pertanggungjawaban seseorang dalam korporasi, yakni kewenangan atau kemampuan mengendalikan, pengetahuan, kontribusi atau peran nyata, serta hubungan kausal.
Keempat parameter tersebut digunakan untuk melihat apakah seseorang benar-benar mempunyai otoritas, mengetahui atau patut mengetahui suatu tindakan atau penyimpangan, mempunyai kontribusi nyata, serta memiliki hubungan sebab-akibat dengan tindak pidana maupun kerugian yang terjadi.
Dalam konteks perkara Arief Pramuhanto, kerangka tersebut menempatkan posisi Arief sebagai Komisaris Utama PT IGM untuk dinilai berdasarkan fungsi, kewenangan, tindakan nyata, pengetahuan, dan hubungan sebab-akibatnya dengan transaksi yang dipersoalkan, bukan semata-mata berdasarkan kedudukannya dalam struktur perusahaan.
Dalam konteks inilah Business Judgment Rule menjadi relevan. Ghufron menjelaskan bahwa keputusan bisnis yang kemudian menghasilkan kerugian tidak otomatis menjadi tindak pidana apabila keputusan tersebut dibuat secara proper dan rasional, berdasarkan informasi yang memadai, berada dalam batas kewenangan, serta tidak mengandung benturan kepentingan.
“Kalau ia melakukan keputusan bisnis tapi keputusannya kemudian salah atau merugikan, tetapi dilakukan dengan judgment rule, maka kalau ia memenuhi keputusan bisnis tersebut yang proper, yang rasional, yang tidak ada kepentingan di dalamnya, maka ia terlindungi,” jelas Ghufron.
Menurut Ghufron, penilaian terhadap keputusan bisnis harus melihat proses, bukan hanya hasil akhirnya. Beberapa ukurannya meliputi kepentingan perusahaan, dasar informasi yang memadai, batas kewenangan, dokumentasi proses pengambilan keputusan, serta karakter risiko yang dihadapi.
Keputusan bisnis yang baik harus ditujukan bagi kepentingan korporasi dan didasarkan pada informasi yang memadai, bukan diambil secara serampangan. Dokumentasi proses pengambilan keputusan juga penting karena dapat menunjukkan bagaimana sebuah keputusan lahir dan bagaimana risiko dipertimbangkan.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Arief Pramuhanto Nurul Ghufron Kegiatan Bisnis



























