Minggu, 14/06/2026 13:35 WIB

Ahli Pertanyakan Penghitungan Kerugian Negara di Perkara Arief Pramuhanto





 Forum diseminasi eksaminasi menyoroti dugaan kekeliruan penegakan hukum dan perhitungan kerugian negara dalam Perkara Arief Pramuhanto

Forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda. (Foto: Jurnas/Ira).

Jakarta, Jurnas.com- Perkara yang menjerat mantan Direktur Utama PT Indofarma Tbk, Arief Pramuhanto menjadi perhatian para akademisi dan juga pakar hukum. Banyak yang menyoroti persoalan mendasar dalam perkara tersebut dalam forum Diseminasi Eksaminasi Putusan Arief Pramuhanto bertajuk ‘Satu Perkara, Standar Ganda: Menggugat Pencampuradukkan Tanggung Jawab Dirut dan Komut di Dua Entitas Hukum Terpisah’ di Jakarta, Sabtu (13/6/2026).

Sorotan utama dan menjadi perhatian terkait dengan metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut hingga menjerat dan memberatkan terdakwa Arief Pramuhanto. Termasuk juga dugaan pencampuran tanggung jawab hukum antara posisi Arief sebagai Direktur Utama Indofarma dengan kedudukannya sebagai Komisaris Utama di PT Indofarma Global Medika (IGM), yang merupakan entitas hukum berbeda.

Ahli kerugian negara, Eko Sembodo, mengkritisi metodologi penghitungan kerugian negara yang digunakan dalam perkara tersebut. Ia menilai sejumlah komponen yang masih tercatat sebagai aset perusahaan, seperti persediaan dan piutang, tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai kerugian negara yang bersifat nyata dan pasti.

Menurut Eko Sembodo, unsur kerugian negara harus memenuhi tiga syarat kumulatif. Yakni adanya perbuatan melawan hukum, kekurangan riil atas uang atau barang, serta kerugian yang bersifat aktual (actual loss).

"Jika salah satu unsur tidak terpenuhi, maka belum dapat disebut sebagai kerugian negara," jelas Eko Sembodo dalam forum tersebut.

Pandangan serupa disampaikan ahli hukum administrasi negara, Hendry Julian Noor. Ia menilai perkara tersebut berpotensi menciptakan ketidakpastian hukum bagi pengelolaan BUMN apabila keputusan bisnis yang diambil tanpa niat jahat justru diproses sebagai tindak pidana korupsi.

Hendry mengatakan korupsi seharusnya dipahami sebagai kejahatan yang mensyaratkan adanya unsur mens rea atau niat jahat. Ia juga menyoroti adanya perbedaan antara keterangan ahli yang disampaikan dalam persidangan dengan pertimbangan yang tertuang dalam putusan.

“Perkara ini memperlihatkan secara terang adanya kehilafan hakim yang nyata. Apa yang dialami Pak Arief menunjukkan bahwa mengurus BUMN atau menjadi pejabat publik di Indonesia dapat menjadi sesuatu yang berisiko, karena keputusan bisnis yang seharusnya dipahami sebagai bagian dari risiko jabatan justru berpotensi berujung pada proses pidana," ucap Hendry.

Dalam konteks pidana disampaikan langsung oleh ahli hukum pidana, Muzakkir. Ia melihat adanya indikasi kekhilafan hakim yang dapat menjadi dasar pengajuan Peninjauan Kembali (PK). Menurutnya, terdapat kekeliruan dalam menempatkan tindakan korporasi sebagai tanggung jawab pidana individual.

"Jika perbuatan tersebut merupakan perbuatan korporasi, maka pertanggungjawabannya juga harus ditempatkan dalam konteks korporasi, bukan semata-mata dibebankan kepada pribadi," kata Muzakir.

Forum eksaminasi juga mencatat sejumlah rekomendasi. Di antaranya perlunya audit pembanding independen terhadap laporan hasil pemeriksaan auditor negara, penguatan penerapan prinsip business judgement rule, serta penempatan hukum pidana sebagai upaya terakhir (ultimum remedium) dalam penyelesaian persoalan tata kelola korporasi.

Kuasa hukum Arief Pramuhanto, Firmansyah mengatakan tengah mempertimbangkan langkah PK dengan merujuk pada hasil eksaminasi para ahli. Selain itu, pihaknya berencana meminta perhatian berbagai pemangku kepentingan terhadap proses hukum yang dinilai menyisakan pertanyaan terkait aspek keadilan dan kepastian hukum.

KEYWORD :

Penghitungan Kerugian Negara Arief Pramuhanto Eko Sembodo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :