Kamis, 30/07/2026 18:36 WIB

Pegawai KPK Bocorkan Informasi Kasus, Dipakai untuk Peras Bupati Pemalang





Foto: Para tersangka kasus dugaan pemerasan di Pemkab Pemalang dan pemerasan pengurusan perkara Bupati Pemalang. (Istimewa)

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran dari pegawai internal bernama Setya Budi Dias, dalam kasus dugaan pemerasan terhadap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Setya Budi Dias diduga membocorkan informasi penanganan perkara yang melibatkan Anom Widiyantoro, kepada ayahnya, Lilik Budi Suprianto, yang kemudian dimanfaatkan untuk melakukan pemerasan.

"Yang bersangkutan karena memang sedikit banyak mengetahui proses-proses administrasi di KPK, itu yang kemudian diteruskan kepada LBS (Lilik Budi Suprianto) selaku orang tuanya atau bapaknya," kata Plt Direktur Penyidikan KPK, Budi Prasetyo dalam konferensi pers, Kamis, 30 Juli 2026.

Taufik mengatakan bahwa Lilik juga memberitahu Anom jika anaknya bekerja di KPK sambil menunjukkan sejumlah dokumen administrasi yang berkaitan dengan penanganan perkara di Kabupaten Pemalang.

"Nah ini yang kemudian alat untuk menjadi pemerasan yang digunakan oleh LBS, untuk diiming-imingi atau kemudian pendekatan-pendekatan dilakukan kepada bupati. Sehingga bupati ini merasa ah ini bisa dipercaya informasinya," kata Taufik.

KPk sudah menetapkan Setya Budi Dias dan Lilik Budi Suprianto sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan kepada Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro.

Selain itu, KPK juga menetapkan Anom dan Mohamad Haris alias Gus Haris selaku orang kepercayaan bupati sebagai tersangka.

KPK mengungkapkan Anom Widiyantoro melalui Gus Haris terhadap sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pemalang dan pihak swasta. Uang hasil pemerasan itu sejumlah Rp1,98 miliar.

Kemudian Anom bersama Gus Haris melakukan pertemuan dengan Lilik Budi Suprianto sebanyak tiga kali di wilayah Magelang dan Semarang.

Dalam pertemuan itu, Lilik meyakinkan Anom Widiyantoro dan Gus Haris bisa mengurus perkara dan meminta uang sejumlah Rp2 miliar.

Kemudian, Anom Widiyantoro memberikan uang hasil pemerasan kepada perangkat daerah dan pihak swasta sejumlah Rp1,2 miliar kepada Lilik Budi Suprianto.

Tersangka Anom Widiyantoro dan Gus Haris disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

Sementara LBS dan DIS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 20 KUHP.

KEYWORD :

Kasus Pemerasan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Setya Budi Dias Kasus Pemerasan




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :