Ilustrasi Pajak di Indonesia (Foto: Antara)
Jakarta, Jurnas.com - Tercatat hingga 29 April pukul 24.00 WIB, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 mencapai 12.639.279 SPT.
Pada hari ini, Kamis (30/4/2026) merupakan batas terakhir waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) tahun 2025. Kebijakan itu berlaku bersamaan untuk wajib pajak orang pribadi maupun wajib pajak badan.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti mengatakan, angka ini terus bergerak dinamis seiring dengan meningkatnya kesadaran Wajib Pajak (WP) dalam memenuhi kewajibannya di hari-hari terakhir.
"Update capaian pelaporan SPT Tahunan PPh per tanggal 29 April 2026 pukul 24:00 WIB mencatat 12.639.279 SPT untuk Tahun Pajak 2025,” tulis Inge dalam keterangannya, Kamis (30/4/2026).
Berdasarkan rincian data terbaru, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan masih menjadi kontributor terbesar dengan total 10.508.502 SPT, diikuti oleh OP Non-Karyawan sebanyak 1.383.647 SPT.
Siang Ini, IHSG Anjlok Hingga 2,46 Persen
Menjelang deadline bagi badan usaha, tercatat sudah ada 725.390 WP Badan (Rupiah) dan 1.000 WP Badan (USD) yang menyampaikan laporannya.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ditjen Pajak SPT Tahunan Wajib Pajak























