Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo memberikan keterangan kepada wartawan.
Jakarta, Jurnas.com - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 17 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek pada Senin, 14 September 2026
Salah satu pihak yang diamankan ialah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Lampri.
"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini tim mengamankan sejumlah 17 orang, di antaranya dirjen di lingkungan Kementerian ATR/BPN, kemudian kepala kantah di Kabupaten Bogor, dan juga kepala kantah di Tangerang, serta beberapa pihak lainnya," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo dalam keterangannya.
KPK Gelar OTT di Kantor BPN Kabupaten Bogor
Budi mengatakan OTT ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam proses pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor serta penerimaan lainnya.
Dalam OTT tersebut, penyidik juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai dalam mata uang rupiah dan valuta asing. Uang tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga 20 koper.
"Saat ini masih proses hitung dan estimasi nominalnya mencapai ratusan miliar rupiah," tegas Budi.
Budi belum menjelaskan kontruksi perkara maupun identitas para pihak lain yang diamankan. KPK masih melakukan ekspose atau gelar perkara untuk menentukan pihak-pihak yang menjadi tersangka.
"Untuk detail dari konstruksi perkara ini, bagaimana kronologi peristiwa tertangkap tangan, nanti kami akan update kembali karena malam ini masih akan dilakukan ekspose untuk menetapkan," kata Budi.
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KPK OTT BPN Kabupaten Bogor Dirjen PPTR Kementerian ATR BPN



























