Senin, 14/09/2026 20:41 WIB

Erick Soedjasa Buka Suara Terkait Dugaan Penipuan Rp34,7 Miliar





Erick kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya.

Kuasa hukum Erick Soedjasa dari PRESISI Lawfirm, Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, S.H., M.M., M.H. Foto: dok. jurnas

JAKARTA, Jurnas.com — Erick Soedjasa Erick Soedjasa, tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana senilai Rp37,4 miliar, melalui kuasa hukumnya, membantah melarikan diri ke Singapura untuk menghindari proses hukum.

Erick juga menegaskan bahwa kepulangannya ke Indonesia dilakukan atas kehendak dan biaya sendiri, dengan tujuan untuk segera meluruskan dan menyelesaikan persoalan hukum yang sedang berjalan.

“Erick tidak pernah memiliki niat untuk kabur ataupun menghindari proses hukum. Sejak tahun 2022, keberadaannya di Singapura memang berkaitan dengan pengobatan dan pemeriksaan kesehatan yang dijalaninya,” ujar kuasa hukum Erick dari PRESISI Lawfirm, Inspektur Jenderal Polisi (P) Drs. Hapsoro Wahyu Priyanto, S.H., M.M., M.H., di Jakarta, Senin (14/9/2026).

Menurutu Hapsoro, dalam beberapa kesempatan, Erick sebenarnya telah memiliki keinginan untuk kembali ke Indonesia. Menurut keterangannya kepada tim hukum, Erick juga telah beberapa kali menyampaikan keinginan untuk bertemu dengan pihak pelapor dan mencari penyelesaian secara baik-baik. Namun pada saat itu komunikasi dilakukan melalui sejumlah pihak perantara.

Pada saat yang sama, terdapat oknum yang menyampaikan berbagai informasi yang membuat Erick merasa takut dan khawatir untuk kembali ke Indonesia.

Setelah kembali ke Indonesia dan memperoleh informasi secara lebih utuh, Erick baru mengetahui bahwa ternyata dari pihak pelapor juga sebelumnya terdapat keinginan untuk membuka komunikasi dan berdialog guna mencari penyelesaian.

“Yang kemudian baru diketahui Erick adalah bahwa sebenarnya kedua belah pihak sama-sama pernah memiliki keinginan untuk bertemu dan berdialog. Erick beberapa kali menyampaikan keinginan tersebut melalui pihak-pihak tertentu, dan ternyata pihak pelapor juga pernah menyampaikan undangan untuk berkomunikasi melalui jalur yang sama. Namun informasi itu tidak pernah sampai secara utuh kepada Erick,” jelas Hapsoro.

Kondisi tersebut membuat Erick selama ini menerima gambaran yang berbeda mengenai situasi sebenarnya. Setelah menjalani pemeriksaan dan memperoleh penjelasan secara langsung, Erick mengetahui bahwa beberapa informasi yang sebelumnya diterimanya ternyata tidak sepenuhnya sesuai dengan keadaan yang sebenarnya.

“Setelah datang dan menjalani proses pemeriksaan, Erick baru memahami bahwa situasinya tidak seperti yang selama ini disampaikan kepadanya. Justru terdapat ruang komunikasi yang sebenarnya sejak awal bisa dilakukan. Karena itu, Erick semakin yakin bahwa keputusan untuk pulang, hadir, dan menyelesaikan persoalan ini secara langsung adalah keputusan yang tepat,” kata Hapsoro.

“Pada akhirnya, Erick memutuskan atas kesadarannya sendiri untuk tidak lagi menunda kepulangannya dan memilih kembali ke Indonesia agar persoalan yang ada dapat segera diselesaikan,” imbuhnya.

Erick juga menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pelapor apabila ketidakhadiran dan keberadaannya di luar negeri selama ini menimbulkan kesan seolah-olah dirinya tidak ingin berkomunikasi ataupun menyelesaikan persoalan tersebut.

“Erick menghormati pihak pelapor dan menyampaikan permohonan maaf apabila selama ini muncul persepsi bahwa ia menghindar atau tidak memiliki itikad untuk menyelesaikan masalah. Sejak awal sebenarnya sudah ada keinginan untuk berkomunikasi dan mencari jalan penyelesaian. Sekarang Erick hadir langsung agar tidak lagi terjadi kesalahpahaman akibat komunikasi melalui pihak lain,” ujar Hapsoro.

Erick kembali ke Indonesia melalui Bandara Internasional Juanda, Surabaya. Pemilihan rute tersebut dilakukan karena pada saat itu terdapat keterbatasan penerbangan menuju Jakarta akibat aktivitas Gunung Krakatau. Karena itu, Surabaya menjadi jalur kedatangan yang tersedia sebelum Erick melanjutkan perjalanan ke Jakarta.

“Masuk melalui Surabaya sama sekali bukan upaya untuk menghindari aparat. Erick masuk ke Indonesia melalui jalur resmi dan kemudian hadir untuk menghadapi proses hukum. Justru hal tersebut menunjukkan bahwa sejak awal keputusan kepulangannya adalah untuk menyelesaikan persoalan ini,” tegas Hapsoro.

Tim hukum juga menegaskan bahwa Erick tidak pernah menjadi karyawan, direksi, komisaris, maupun bagian dari struktur internal PT ASLI RI. Hubungannya dengan pihak-pihak terkait terbatas pada hubungan perkenalan dan bisnis.

“Karena itu, kami berharap perkara ini dilihat secara utuh. Erick bukan bagian dari internal PT ASLI RI dan tidak memiliki kewenangan di dalam perusahaan tersebut. Seluruh hubungan bisnis, komunikasi, dan transaksi perlu diperiksa dalam konteks yang sebenarnya,” jelas Hapsoro.

Tim hukum menghormati seluruh proses hukum yang berjalan dan siap memberikan keterangan serta dokumen yang diperlukan.

“Erick sudah kembali atas kesadarannya sendiri karena ingin persoalan ini cepat selesai. Kalau ada hal yang perlu diklarifikasi, mari dibuka dan dibicarakan secara langsung berdasarkan fakta. Kami berharap proses hukum dan komunikasi antarpara pihak dapat berjalan secara objektif, adil, dan membuka ruang bagi penyelesaian yang baik,” tutup Hapsoro.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap Erick Soedjasa di Tempat Pemeriksaan Imigrasi Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 09.50 WIB.

Erick ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 November 2023. Namun, dia bertolak ke Singapura di tengah penyidikan hingga namanya dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan diterbitkan Interpol Red Notice pada 2 Februari 2024.

KEYWORD :

Erick Soedjasa Dugaan penipuan Daftar Pencarian Orang




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :