Ketua Umum Partai Golkar, Setya Novanto
Jakarta - Pergantian Ade Komaruddin (Akom) sebagai Ketua DPR kepada Setya Novanto (Setnov) merupakan hak prerogatif Partai Golkar. Dan pergeseran posisi Ketua DPR itu akan diputuskan dalam rapat Paripurna DPR.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid mengatakan, secara prinsip pergantian posisi pimpinan DPR merupakan kewenangan dari partai politik. Termasuk, mengembalikan posisi Setnov sebagai ketua DPR."Itu sekali lagi adalah hak prerogatif masing-masing parpol dan saya tidak punya hak untuk intervensi," kata Hidayat, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (22/11).Nantinya, kata Hidayat, pergantian itu akan diputuskan dalam rapat paripurna DPR. Jika paripurna menyutujui pergantian itu, maka Setnov secara resmi menggantikan posisi Akom.Baca juga :
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Kata Hidayat, mengacu dalam undang-undang MD3 memang posisi pimpinan DPR itu adalah sesuai alat kelengkapan dewannya yang lain itu memang hak dari fraksi yang merupakan kepanjangan dari partai untuk meletakan anggotanya, baik dalam proses dipilih ataupun ada pergantian."Dan dulu itu sesuatu yang pernah terjadi ketika pak Setya Novanto digantikan Pak Ade Komaruddin. Itu kan keputusan partai juga, begitulah yang terjadi dalam konteks yang memang aturannya demikian," terangnya.
Pemerintah Wajib Laksanakan Rekomendasi DPR Soal Evaluasi MBG Hingga Penyelesaian Konflik Agraria
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Ketua DPR Ade Komaruddin Partai Golkar Setnov


























