Sabtu, 27/04/2024 11:40 WIB

KPK Dalami Eksepsi Sutanto Buatan Jaksa Farizal

Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto

Gedung KPK (Istimewa)

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan suap terdakwa Xaveriandy Sutanto kepada Jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang, Farizal terkait penanganan perkara gula non SNI yang bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Salah satunya dengan memeriksa tiga hakim PN Padang.

Tiga hakim itu yakni, Amin Ismanto selaku Ketua Hakim yang menangani perkara Sutanto, Sotejo dan Sri Hartati selaku hakim anggota.

Usai menjalani pemeriksaan Amin mengaku jika dirinya dicecar sekitar sembilan pertanyaan oleh penyidik KPK. Salah satunya, terkait eksepsi (keberatan) Susanto atas dakwaan JPU pada Kejari Padang.

"Mengenai eksepsi," ungkap Amin sebelum meninggalkan gedung KPK, Jakarta, Kamis (3/11).

KPK menduga Jaksa Farizal berperan dalam mengamankan terdakwa Xaveriandy Sutanto yang merupakan terdakwa dalam kasus itu.
Farizal selaku Jaksa diduga menerima uang suap sebesar Rp 365 juta dari Sutanto.

Suap itu merupakan bayaran atas peran Farizal yang seolah-olah sebagai penasihat hukum Sutanto dengan cara membuatkan eksepsi dan mengatur saksi-saksi yang menguntungkan terdakwa.

Soal eksepsi yang diungkapkan Amin menguatkan dugaan bahwa Farizal yang membuatnya. Amin tak membantah dikorek soal eksepsi Sutanto yang dibuat oleh jaksa Farizal.

"Iya," ucap dia.

Meski mengakui dirinya sebagai Ketua Majelis Hakim perkara Sutanto, Amin mengklaim tak mengetahui soal perkara suap Sutanto kepada jaksa Farizal. Dia mengklaim mengetahui soal perkara rasuah itu dari pemberitaan media.

"Oh nggak tau. Itu buka urusan kita ya. Taunya dari koran kita," tandas Amin.

Seperti diketahui, kasus gula non SNI ini mencuat setelah Polda Sumatera Barat menyita 30 ton gula bermerek Berlian Jaya yang dikemas dalam karung besar dan juga dalam bentuk kemasan 0,5 sampai 1 kilogram.

Gula ilegal tersebut memiliki dua tipe yakni tipe Simanis dan tipe Siputih. Gula non SNI ini ditemukan dalam gudang yang beralamat di Kilometer 22 jalan By Pass, Kota Tengah, Kota Padang, April 2016 lalu.

Terkait dugaan suap penanganan perkara itu, Farizal yang diduga sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Sementara Sutanto yang diduga sebagai pemberi suap dan disangkakan melanggar pasal Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

KEYWORD :

KPK Suap Gula Jaksa Farizal




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :