Jum'at, 26/04/2024 08:33 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Anggota BPK Rizal Djalil ke Pengadilan

Terdakwa Rizal Djalil merupakan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama.

Tersangka suao Proyek SPAM, Eks Anggota BPK RI, Rizal Djalil

Jakarta, Jurnas.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan perlimpahan berkas perkara dari dua terdakwa kasus suap proyek pembangunan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) di Kementerian PUPR pada tahun anggaran 2017/2018 ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Jumat (11/12/2020) Jaksa KPK Dian Hamisena telah melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rizal Djalil dan Terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo ke PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (12/12).

Terdakwa Rizal Djalil merupakan mantan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, sedangkan Leonardo Jusminarta Prasetyo merupakan Komisaris Utama PT Minarta Duta Hutama.

Ali mengatakan bahwa saat ini, penahanan dari kedua terdakwa telah beralih menjadi kewenangan Pengadian Negeri Tipikor.

"Selanjutnya, JPU (Jaksa Penuntut Umum) menunggu penetapan penunjukan Majelis Hakim dan penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaa," ucap Ali

Terdakwa Rizal Djalil didakwa dengan Pasal 12 huruf a atau b UU Tipikor atau Pasal 11 UU Tipikor.

Sedangkan, terdakwa Leonardo Jusminarta Prasetyo didakwa dengan pasal 5 huruf a atau b UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka pada 25 September 2019 lalu. Dimana, perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan yang dilakukan oleh KPK 28 Desember 2018 lalu.

Rizal Djalil diduga menerima SGD 100 ribu dari Leonardo. Dimana, Rizal membantu perusahaan milik Leonardo mendapatkan proyek SPAM jaringan Distribusi Utama (JDU) Hongaria dengan pagu anggaran sebesar Rp 79,27 miliar.

Proyek SPAM JDU Hongaria tersebut dikerjakan PT Minarta Dutahutama. Dalam perusahaan ini, Leonardo berposisi sebagai komisaris utama.

Sebelumnya, sekitar tahun 2015/2016 tersangka Leonardo diperkenalkan kepada Rizal di Bali oleh seorang perantara.

Leonardo memperkenalkan diri sebagai kontraktor proyek di Kementerian PUPR. Melalui seorang perantara, Leanordo menyampaikan akan menyerahkan uang Rp1,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura untuk Rizal melalui pihak lain.

Uang tersebut pada akhirnya diserahkan kepada Rizal melalui salah satu pihak keluarga, yaitu sejumlah 100.000 dolar Singapura di parkiran sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.

KEYWORD :

KPK Rizal Djalil BPK RI Suap Proyek SPAM




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :