Jum'at, 26/04/2024 20:18 WIB

Hakim Sebut Pemeriksaan Pinangki Di Jamwas Aneh dan Tidak Mendalam

Eko menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan keterangan dari Luphia Claudia Huwae seorang saksi yang dihadirkan dalam kasus suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki.

Tersangka Suap Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari jalani sidang perdana dengan mengenakan gamis pink

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Majelis Hakim, Ignasius Eko Purwanto menilai pemeriksaan tim Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) dalam dugaan pelanggaran etik Pinangki Sirna Malasari aneh.

Eko menyampaikan hal tersebut setelah mendengarkan keterangan dari Luphia Claudia Huwae merupakan anggota tim pemeriksa dari Jamwas terhadap Pinangki, seorang saksi yang dihadirkan dalam kasus suap pengurusan fatwa MA dengan terdakwa Pinangki.

"Makanya terus langsung percaya silakan lah ya, karena bagi majelis itu aneh karena kami kalau meriksa itu detil," kata hakim Eko, dalam sidang lanjutan kasus Pinangki, Senin (30/11/2020).

Luphia sendiri merupakan Jaksa Muda Bidang Pengawasan pernag memeriksa Pinangki saat fotonya bersama Djoko Tjandra mencuat ke publik. Dia juga ditugasi memeriksa Pinangki ihwal perjalanan Dinas tanpa izin.

Luphia menceritakan proses pemeriksaannya waktu itu. Dia mengaku menanyai Pinangki ihwal kepergiannya ke luar negeri.

Saat itu, Pinangki mengaku bertemu dengan seseorang bernama Jochan, bukan Djoko Tjandra, di Kuala Lumpur untuk membicarakan soal power plant. Lalu, Pinangki dikenalkan Jocan oleh seseorang bernama Rahmat.

"Akan tetapi, Pinangki tidak menyampaikan bentuk power plant, tetapi semacam pembangkit listrik itu saja," ungkap Luphia.

Hakim lantas mencecar Luphia ihwal power plant tersebut. Namun, Luphia pun mengaku tidak mendalami soal power plant dalam pemeriksaan Pinangki saat itu.

"Makanya pertanyannya kan aneh saudara adalah jaksa di bidang pengawasan mendapat jawaban bahwa ini adalah power plant yang ditawarkan makanya aneh ketika tidak diperdalam power plant-nya itu power plant apa siapa yang punya kegiatan di bidang itu," ucap hakim.

Diketahui, Pinangki didakwa menerima uang senilai 500 ribu USD dari Djoko Tjandra untuk mengurus fatwa di Mahkamah Agung (MA). Hal itu dilakukan agar Djoko Tjandra --yang saat itu masih buron-- tidak dieksekusi dalam kasus hak tagih atau cassie Bank Bali.

Perkara ini dimulai saat Pinangki bertemu sosok Rahmat dan Anita Kolopaking pada September 2019. Saat itu, Pinangki meminta agar Rahmat dikenalkan kepada Djoko Tjandra.

Kemudian, Anita Kolopaking akan menanyakan ke temannya yang seorang hakim di MA mengenai kemungkinan terbitnya fatwa bagi Djoko Tjandra. Guna melancarkan aksi itu, Djoko Tjandra meminta Pinangki untuk membuat action plan ke Kejaksaan Agung.

Pada tanggal 12 November 2019, Pinangki bersama Rahmat menemui Djoko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia. Kepada Djoko Tjandra, Pinangki memperkenalkan diri sebagai orang yang mampu mengurus upaya hukum.

Jaksa pun mendakwa Pinangki melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor.

Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 jo Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 jo Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Pinangki Sirna Malasari Djoko Tjandra Jamwas Jaksa




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :