Sabtu, 20/04/2024 02:23 WIB

Menkopolhukam Pastikan Kawal Kasus Korupsi Johnny Plate

Hal itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd yang dikutip Juras.com pada Jumat (19/5). 

Jakarta, Jurnas.com - Menko Polhukam Mahfud MD memastikan akan terus mencermati dan mengawal kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 2, 3, 4 dan 5 BAKTI Kominfo yang menjerat Menkominfo Johnny G Plate

Hal itu disampaikan Mahfud melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, @mohmahfudmd yang dikutip Juras.com pada Jumat (19/5). 

"Sebagai Menkopolhukam, saya akan terus mencermati dan mengawal," kata Mahfud.

Kejaksaan Agung menetapkan Plate sebagai tersangka dilakukan setelah memeriksa sang menteri beberapa kali. Kejagung menemukan bukti jika Plate terlibat kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp8 triliun itu.

"Jadi, yakinlah dan tunggu saja proses peradilan atas kasus yang dihadapi Pak Plate ini," kata Mahfud.

Dia mengatakan, langkah Kejagung menetapkan Johnny sebagai sebagai tersangka bukan hanya sesuai hukum, tetapi keharusan hukum.

Menurut Mahfud, kasus korupsi ini sudah lama digarap oleh Kejagung. Di mana, kasus ini sudah diselidiki dan disidik dengan sangat cermat karena beririsan dengan tudingan politisasi.

"Keliru sedikit saja, bisa dituduh politisasi hukum di tahun politik ini. Kalau tidak yakin dengan minimal dua alat bukti yang cukup, kejaksaan tidan akan menjadikan siapapun sebagai tersangka," jelasnya.

Namun, Kejagung bertentangan dengan hukum jika menunda penetapan tersangka seseorang ketika sudah mengantongi dua alat bukti yang cukup. 

"Tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tegas Mahfud.

"Tetapi jika sudah ada dua alat bukti yang cukup kuat dan masih ditunda-tunda dengan alasan menjaga kondusivitas politik, maka itu bertentangan dengan hukum. Jika sudah cukup dua alat bukti, (maka) memang sudah seharusnya status hukumnya ditingkatkan," tegas Mahfud.

KEYWORD :

Kejaksaan Agung Menkominfo Johnny G Plate Korupsi BAKTI Mahfud MD




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :