Sabtu, 27/04/2024 04:32 WIB

Kejagung Akan Kerjasama dengan PPATK Telusuri Aliran Dana Korupsi BTS BAKTI Kominfo

Kejagung siap bekerjasama dengan PPATK menelusuri kemana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Menkominfo Johnny G Plate resmi jadi tersangka kasus BTS 8 Triliun. (Foto: Jurnas/Ist).

Jakarta, Jurnas.com- Kejaksaan Agung siap bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam menelusuri ke mana saja aliran dana korupsi BTS BAKTI Kominfo.

Adapun kerugian negara dalam kasus itu ditaksir mencapai Rp8,32 triliun dari nilai proyek Rp10 triliun.

"Pasti koordinasi ke PPATK," tutur Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Jakarta, Jumat (19/5/2023).

Menurut Febrie, tim penyidik masih membutuhkan waktu untuk melakukan pendalaman dari hasil penghitungan kerugian oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) tersebut.

"Hal itu sedang kita dalami. Pasti butuh waktu lah, kan baru hari Senin (pengumumannya)," katanya.

KEYWORD :

BAKTI Kominfo BTS Aliran Dana Kejaksaan Agung




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :