Jum'at, 26/04/2024 14:37 WIB

KPK Segera Dapat Anggaran Mobil Dinas Tahun Depan

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan hal tersebut. Dimana, selain Pimpinan KPK, dewas dan pejabat struktural pun ikut mendapatkan jatah mobil dinas tersebut.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Firli Bahuri.

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mendapatkan mobil dinas baru melalui anggaran yang telah disetujui oleh Komisi III DPR RI untuk tahun 2021.

Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri pun membenarkan hal tersebut. Dimana, selain Pimpinan KPK, dewas dan pejabat struktural pun ikut mendapatkan jatah mobil dinas tersebut.

"Dalam anggaran KPK 2021, informasi yang kami terima benar telah ada persetujuan DPR terkait anggaran pengadaan mobil dinas jabatan untuk pimpinan, dewas dan pejabat struktural di lingkungan KPK," Ali Fikri kepada Wartawan, Kamis (15/10)

Ali mengatakan bahwa besaran anggaran tersebut belum final, sebab masih dalam pembahasan. Terutama untuk rinciannya pagu anggaran untuk setiap unit mobil.

"Mengenai besaran rincian anggaran untuk hal tsb, saat ini belum final dan masih dalam pembahasan terutama terkait detail rincian pagu anggaran untuk masing-masing unit mobil dinas jabatan tersebut,"kata Ali

Selain itu, Ali menjelaskan bahwa jumlah unit mobil akan mengacu kepada Peraturan Komisi (Perkom) mengenai Organisasi dan Tata Kerja dalam harmonisiasi di Kementerian Hukum dan HAM. Sedangkan untuk besaran harga akan mengacu kepada peraturan menteri keuangan dan e-katalog.

"Mengenai jumlah unit akan mengacu kepada Perkom Ortaka yang masih dalam harmonisasi di Kemenkumham. Sedangkan besaran harga tentu akan mengacu pada standar biaya sebagaimana peraturan menteri keuangan dan e-katalog LKPP," ucap Ali

Ali pun mengatakan bahwa saat ini KPK tidak memiliki mobil dina jabatan. Baik untuk Pimpinan maupun struktural.

"Saat ini, KPK tdk memiliki mobil dinas jabatan baik itu untuk pimpinan maupun pejabat struktural KPK," katanya.

Sebelumnya berdasarkan informasi, Pimpinan KPK akan mendapatkan jatah mobil dinas. Dimana untuk anggaran mobil dinas Ketua KPK sebesar Rp1,45 miliar. Sedangkan, anggaran mobil dinas untuk 4 Wakil Ketua KPK sebesar Rp 1 miliar.

Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani membenarkan adanya persetujuan terkait anggaran untuk mobil dinas kepada KPK.

"Terkait soal anggaran pengadaan mobil di KPK, maka Komisi III hanya menyetujui jumlah dan peruntukan besarnya saja, karena memang DPR tidak boleh masuk dalam pembahasan satuan tiga dr mata anggaran K/L. Karena itu yang kami setujui adalah kebutuhan anggaran pengadaan mobil KPK secara keseluruhan," kata Arsul saat dikonfirmasi.

 
KEYWORD :

KPK DPR Komisi III




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :