Rabu, 17/04/2024 05:51 WIB

DPR dan KSPI Sepakat Bentuk Tim Kerja Bahas RUU Ciptaker

Pimpinan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas Ombibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad bersama Presiden KSPI Said Iqbal

Jakarta, Jurnas.com - Pimpinan DPR dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) sepakat membentuk tim kerja bersama untuk membahas Ombibus Law RUU Cipta Kerja (Ciptaker).

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan itu dilakukan setelah pimpinan DPR dan Badan Legislasi panja omnibus law menggelar pertemuan dengan KSPI dari macam-macam konfederasi yang memiliki jumlah anggota 75 persen dari seluruh pekerja di Indonesia.

Menurutnya, KSPI telah memberikan masukan kepada DPR terkait Ombibus Law RUU Ciptaker khusus klaster ketenagakerjaan. Adapun tim kerja tersebut secara khusus akan membahas klaster ketenagakerjaan dalam RUU Ciptaker.

"Kami sudah sepakat untuk membentuk tim kerja bersama untuk membahas klaster ketenagakerjaan, untuk kita mencari titik temu untuk kemajuan bersama," kata Dasco, usai melakukan pertemuan tertutup dengan KSPI, di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/8).

Dalam kesempatan itu, Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah pimpinan DPR dan Baleg yang membuka ruang dialog dalam membahas klaster ketenagakerjaan.

"Mengapresiasi Wakil Ketua DPR Pak Dasco, yang bersama Pak Maman ketua panja Baleg dan seluruh anggota panja Baleg RUU Ciptaker yang memberi ruang dan membuka kembali harapan kaum buruh agar RUU Ciptaker, khususnya klaster ketenagakerjaan, para buruh aspirasinya didengar oleh DPR," kata Said.

Untuk itu, KSPI berharap aspirasi para kaum buruh dapat didengar oleh DPR dalam membahas RUU Ciptaker. Adapun tim kerja bersama yang telah disepakati akan mulai bekerja pada tanggal 18 Agustus 2020.

"Karena ini istilah kami the last guard, the last samurai, benteng terakhir untuk memastikan agar aspirasi kaum buruh, dan Pak Dasco sungguh luar biasa memberi ruang itu, dan bisa diserap, bisa didengar dan kami harapkan bisa diputuskan oleh panja Baleg agar RUU Cipta Kerja tersebut, khususnya kluster ketenagakerjaan, tidak merugikan kaum buruh," demikian Iqbal.

KEYWORD :

Warta DPR Pimpinan DPR Baleg DPR RUU Ciptaker




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :