Sabtu, 20/04/2024 04:28 WIB

Madrasah Lebih Tanggap soal Kurikulum Darurat

Kurikulum darurat bukan barang baru bagi madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan, dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Ahmad Umar

Jakarta, Jurnas.com - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) baru saja mengesahkan kurikulum darurat, yang dapat menjadi acuan bagi sekolah dalam penerapan pembelajaran jarak jauh maupun tatap muka, di tengah pandemi Covid-19.

Kurikulum darurat tersebut tertera dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri, yang disampaikan Mendikbud Nadiem Anwar Makarim pada Jumat pekan lalu.

Meski baru berlaku di satuan pendidikan di bawah Kemdikbud, namun kurikulum darurat bukan barang baru bagi madrasah yang berada di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag).

Tercatat, melalui Surat Keputusan Direktorat Jenderal Pendidikan Islam (Dirjen Pendis) Nomor 1791 Tahun 2020 yang ditetapkan pada 18 Mei 2020, madrasah mulai dari jenjang Raudhatul Athfal hingga Madrasah Aliyah (MA) sudah menganut kurikulum darurat.

Bahkan, Direktur Kurikulum, Sarana, Kelembagaan dan Kesiswaan (KSKK) Madrasah Kemenag Ahmad Umar menyebut sejak ditetapkan, penerapan kurikulum darurat tidak mengalami kendala.

"Tugas kami menyiapkan regulasi, kepala madrasah yang menjalankan," kata Umar saat dihubungi oleh Jurnas.com pada Senin (10/8).

"Sejauh ini belum ada laporan dari masyarakat tentang keluhan belajar di madrasah, baik daring maupun luring. Berarti kurikulum darurat berjalan dengan baik," sambung dia.

Dalam SK Dirjen Pendis Nomor 1791 Tahun 2020, madrasah diberikan kebebasan melakukan modifikasi dan inovasi struktur kurikulum, beban belajar, strategi pembelajaran, dan penilaian hasil belajar.

Guru juga boleh memilih materi pelajaran esensi untuk menjadi prioritas dalam pembelajaran. Materi lainnya dapa dipelajari siswa secara mandiri.

Sebelumnya, Kemdikbud menerbitkan Keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 719/P/2020 tentang Pedoman Pelaksanaan Kurikulum pada Satuan Pendidikan dalam Kondisi Khusus.

Satuan pendidikan dalam kondisi khusus dapat menggunakan kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran peserta didik.

"Kurikulum pada satuan pendidikan dalam kondisi khusus memberikan fleksibilitas bagi sekolah untuk memilih kurikulum yang sesuai dengan kebutuhan pembelajaran siswa," jelas Mendikbud Nadiem Anwar Makarim dalam konferensi pers daring pada Jumat (7/8).

Nadiem merinci, satuan pendidikan pada kondisi khusus dalam pelaksanaan pembelajaran dapat memilih satu dari tiga opsi, yakni tetap mengacu pada kurikulum nasional; menggunakan kurikulum darurat; atau melakukan penyederhanaan kurikulum secara mandiri.

"Semua jenjang pendidikan pada kondisi khusus dapat memilih dari tiga opsi kurikulum tersebut," terang Nadiem.

KEYWORD :

Kurikulum Darurat Kementerian Agama Ahmad Umar KSKK Madrasah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :