Sabtu, 20/04/2024 00:02 WIB

Alumni Kanisius`83 dan FEUI`83 Minta IBI dan Perbanas Bantu Bebaskan Rekannya dari Jeratan Hukum

Kami selaku alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini

Alumni Kanisius 1983 dan FEUI 1983

Jakarta, Jurnas.com - Alumni Kanisius 1983 (CC83) dan Alumni Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia (FEUI) 1983 menyampaikan surat terbuka kepada Ikatan Bankir Indonesia (IBI) dan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas).

"Surat tertanggal 26 Juli 2020 itu berisi permohonan audensi untuk menjelaskan secara detil dugaan kriminilasi terhadap Ardi Sedaka, mantan pegawai Bank Permata," ujar Bibin Busono (Alumni CC83 dan Sahat Panggabean (Alumni FEUI83) dalam keterangan tertulis yang diterima jurnas.com, Rabu (29/7/2020).

Dijelaskan dalam surat tersebut, kasus yang menimpa Ardi Sedaka bermula dari laporan Bank Permata kepada Penegak Hukum atas salah satu debitur bermasalah di tahun 2017.

Meski para debitur sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), kata Bibin dan sahat, akhirnya mereka berhasil ditangkap tim Buru Sergap (Buser) Bareskrim Polri pada November 2019 lalu. Saat ini para debitur itu sudah diadili dan dinyatakan bersalah.

Ia menuturkan, hal itu ternyata memicu laporan balik dari para debitur tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tembusan kepada Kabareskrim Polri.

Laporan ini kemudian berkembang dan menyeret 11 orang mantan direksi dan karyawan Bank Permata menjadi tersangka dan delapan orang diantaranya telah menjadi terdakwa termasuk Ardi Sedaka. Ardi dan tujuh terdakwa lainnya telah mendekam dalam tahanan kejaksaan/pengadilan sejak Juni 2020.

“Kami selaku alumni mulai terpanggil untuk melakukan pembelaan setelah menyadari adanya kejanggalan dalam kasus ini," jelas Bibin dan Sahat.

Bibin dan Sahat mengakui, ada sikap subyektif sesama alumni dalam melakukan pembelaan kepada Ardi Sedaka. Namun secara obyektif mereka mengaku mengidentifikasi adanya potensi moral hazard dari debitur nakal untuk mengkriminalisasi para bankir profesional dalam rangka melakukan penekanan atas kehendak mereka di luar batas wajar.

"Cara kriminalisasi ini mulai menjadi ‘instrumen baru’ dalam rangka meloloskan para debitur yang tidak taat pada aturan bisnis wajar," tegasnya.

"Kami juga mengidentifikasi bahwa kasus Pasal 49 ayat 2b ini bukan yang pertama dan mungkin saja bukan yang terakhir kali terjadi jika tidak ada upaya luar biasa dari komunitas perbankan dan para penegak hukum," lanjut Bibin dan Sahat dalam keterangannya.

Dalam surat terbuka FORUM ALUMNI CC83-FEUI83 juga disampaikan bahwa mereka berharap IBI dan Perbanas dapat turut membela profesi dan kepentingan industri perbankan, dengan melakukan langkah-langkah agar dapat mencegah kasus Ardi Sedaka ini menjadi preseden kelam dalam perbankan nasional.

Mereka mengkhawatirkan kriminalisasi terhadap bankir profesional oleh debitur nakal akan melahirkan trauma dan sikap paranoid para bankir, mulai tingkat teratas sampai tingkat terbawah.

"Dampak ini diyakini akan mempengaruhi kinerja perbankan nasional selain juga dapat menghambat iklim investasi di Indonesia karena akan dinilai memiliki risiko bisnis yang tinggi," paparnya.

Setelah menggali fakta dan informasi terkait, lanjut Bibin dan Sahat, Forum Alimni CC83 dan FEUI83 berharap IBI dan Perbanas berkenan memberikan advokasi untuk anggotanya yang dalam permasalahan hukum.

"Terutama dalam kasus yang diduga kuat sebagai rekayasa kriminalisasi terhadap para mantan pegawai Bank Permata ini, permohonan perlindungan kepada Otoritas Jasa Keuangan, Mahkamah Agung, Jaksa Agung, Komnas HAM, Kementerian terkait, Kepolisian RI, dan Ombudsman sepertinya juga sudah menjadi kebutuhan agar keadilan dapat ditegakkan secara transparan," tuntas Bibin dan Sahat atas nama FORUM ALUMNI CC83-FEUI83.

KEYWORD :

Perbanas Kanisius FEUI




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :