Jum'at, 19/04/2024 23:10 WIB

Diduga Salahgunakan Wewenang, Andi Taufan Dipolisikan

Permintaan maaf saja tidak cukup dan kita menguji kepolisian utk serius memproses kasus ini

Andi Taufan Garuda Putra (Industry)

Jakarta, Jurnas.com - Imbas Surat yang dikeluarkan oleh Sekretariat Kabinet yng diteken oleh Staf Khusus Presiden Andi Taufan Garuda Putra masih berbuntut panjang.

Surat yang menyebutkan jika perusahaan miliknya, T Amartha Mikro Fintek (Amartha) menjadi mitra untuk Relawan Desa Lawan Covid-19 yang ditujukan kepada Para Camat untuk diteruskan ke Kepala Desa.

Hari ini, Staf Khusus Milenial ini bakal diadukan ke Mabes Polri oleh M Sholeh dan Tomi Singgih pada Kamis (16/4/2020) siang. Taufan dilaporkan atas dugaan penyalahgunaan wewenanga.

"Permintaan maaf saja tidak cukup dan kita menguji kepolisian utk serius memproses kasus ini," kata M Sholeh dalam peprnyataan yang diterima.

"Jika ada warga yang meenghina presiden atau membuat berita bohong soal covid-19, polisi langsung cepat bertindak, bagaimana jika dengan kasus dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan Stafsus Presiden?," ujar Sholeh serius.

KEYWORD :

Stafsus Presiden Andi Taufan Garuda




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :