Kamis, 18/04/2024 15:17 WIB

KPK Tetapkan Harun Masiku Jadi Buronan dan DPO

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, Caleg Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ketua KPK, Firli Bahuri

Jakarta, Jurnas.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri menyatakan, Caleg Anggota DPR dari PDIP, Harun Masiku telah ditetapkan sebagai buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ditjen Imigrasi menyebut Harun kabur ke Singapura pada 6 Januari 2020 atau dua hari sebelum KPK melancarkan OTT dan menangkap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan serta tujuh orang lainnya pada Rabu (8/1).

Sejak ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap kepada Wahyu, Harun hingga kini belum juga menyerahkan diri.

"(Harun DPO), Sudah sudah. Belum lama, saya tidak tahu persis tapi sudah, yang pasti sudah (DPO)," kata Firli usai Silaturahmi Pimpinan dan Dewas KPK dengan awak media di pelataran kantin lantai 3 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (20/1) malam.

Firli mengatakan, pihaknya terus berkoordinasi dengan pihak kepolisian dan aparat terkait untuk memburu Harun. Selain itu, Firli mengimbau masyarakat yang mengetahui keberadaan Harun Masiku untuk melaporkannya ke KPK.

"Kita sudah menerbitkan perintah penangkapan dan surat permintaan bantuan pada Polri dalam rangka mencari dan menangkap tersangka tersebut sudah kita layangkan dan sampai hari ini kita masih terus berusaha bekerja keras untuk melakukan penangkapan. Tolong kepada masyrakat yang mengetahui keberadaan tersangka," katanya.

Firli memastikan tim penyidik bakal menelusuri setiap informasi berkaitan dengan keberadaan Harun. Termasuk informasi yang menyebut Harun telah kembali ke Indonesia pada 7 Januari 2020 dan sempat terlihat di Gowa, Sulawesi Selatan.

"Kita akan telusuri, kita akan terima apapun informasinya dan tentu akan kita lakukan kroscek atas kebenaran seluruh informasi. Yang pasti adalah kami sungguh-sungguh berharap sumbangsih informasi dari seluruh rekan-rekan, seluruh anak bangsa, bahwa negara ini hrs bebas dari korupsi," katanya.

Dalam kesempatan ini, Firli kembali mengimbau Harun untuk menyerahkan diri. Harun harus bertanggung jawab atas suap yang diduga diberikannya kepada Wahyu untuk memuluskan proses PAW dirinya sebagai anggota DPR.

"Saya imbau kepada tersangka saudara HM (Harun Masiku) memberikan kontribusi untuk menyelesaikan persoalan ini karena sesungguhnya setiap orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Orang per orang harus bertanggung jawab atas perbuatannya," tegasnya.

KEYWORD :

KPK OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan Harun Masiku




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :