Sabtu, 20/04/2024 20:20 WIB

Gegara Status Tidak Resmi, Janin WNI Sempat Ditolak 3 Rumah Sakit Jeddah

Surat dari kepolisian tersebut diperlukan sebagai rujukan ke pihak rumah sakit untuk penyimpanan jenazah dan pelaksanaan otopsi terhadap janin yang meninggal di kandungan untuk memastikan penyebab kematiannya.

HA orang tua janin tujuh bulan yang meninggal di Jeddah didampingi staf KJRI setempat (Foto: KJRI Jeddah)

Jeddah, Jurnas.com — Setelah dua hari mengupayakan kelengkapan dokumen dan hasil otopsi rumah sakit, Tim Pelayanan dan Pelindungan Warga (Yanlin) KJRI Jeddah, akhirnya memakamkan bakal bayi (janin) berusia tujuh bulan yang gugur dalam kandungan pada Senin (18/11).

Upaya  pemakaman janin tersebut sempat terkendala kelengkapan dokumen. Pasalnya, dia lahir dari ibu yang tidak berstatus resmi alias tidak memiliki iqamah (izin tinggal resmi).

Untuk membantu ayah dari calon bayi tersebut, KJRI Jeddah mengutus Abdullah Mochtar, Staf Fungsi Konsuler KJRI Jeddah untuk mendampinginya ke kantor polisi di Distrik Salamah untuk mengurus surat rekomendasi dari pihak kepolisian.

Surat dari kepolisian tersebut diperlukan sebagai rujukan ke pihak rumah sakit untuk penyimpanan jenazah dan pelaksanaan otopsi terhadap janin yang meninggal di kandungan untuk memastikan penyebab kematiannya.

Di kantor polisi, ayah janin berinisial HA tersebut dimintai keterangan melalui berita acara pemeriksaan (BAP) oleh petugas kepolisian. Pertanyaan meliputi kronologi meninggalnya janin tersebut, dilanjutkan dengan mendatangi TKP untuk investigasi lebih lanjut.

Berbekal surat rekomendasi kepolisian, jenazah dibawa ke Rumah Sakit (RS) King Fahad untuk disemayamkan di tempat penyimpanan jenazah. Namun, rumah sakit menolak dengan alasan tidak menerima jenazah Janin.

Jenazah kemudian coba dialihkan ke Tibb Syar`i (rumah sakit forensik), tapi lagi-lagi ditolak lantaran tidak ada fasilitas penyimpanan jenazah di rumah sakit.

HA bersama Abdullah mencoba mendatangi RS King Abdulaziz di Distrik Al Mahjar. Rumah sakit ini mau menerima asalkan surat rekomendasi atau rujukan dari pihak kepolisian yang semula ditujukan ke RS King Fahad direvisi menjadi RS King Abdulaziz.

Bersama ambulan yang membawa jenazah, keduanya kembali ke Kepolisian Salamah untuk mengajukan permohonan revisi surat rujukan.  Jenazah kemudian dibawa kembali ke RS King Abdulaziz dan diserahkan ke rumah sakit tersebut untuk disemayamkan di fasilitas penyimpanan jenazah.

"Lebih dari 2 harian dan ekstra effort untuk mencari-cari data dukung, dan sempat ditolak oleh beberapa rumah sakit," tutur  Safaat Ghofur, Koordinator Yanlin KJRI Jeddah.

Berkaca pada kerumitan pemakaman janin di atas, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Dr. Mohamad Hery Saripudin mengajak seluruh Masyarakat Indonesia di Arab Saudi agar tidak menggampangkan masalah pernikahan, apalagi dilakukan dengan pasangan yang berstatus tidak resmi di negara orang.

Konjen mengimbau warga agar peristiwa semacam ini dijadikan pelajaran, bahwa pernikahan tidak resmi memiliki konsekuensi hukum, bisa diperkarakan atas tuduhan perbuatan asusila.

"Tinggal tidak resmi, menikah tidak resmi, apalagi sampai punya anak dan meninggal. Ribet mengurus pemakamannya. Jadi, mohon jangan hanya berpikir enaknya saja. Pikirkan juga resikonya," pesan Konjen.

KEYWORD :

KJRI Jeddah Kasus Tenaga Kerja WNI Meninggal Janin Warga Indonesia




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :