Rabu, 17/04/2024 05:00 WIB

RUU SDA Berpotensi Langgar Konvensi Internasional

Selain berpotensi mengganggu kualitas produk yang dihasilkan, aturan tersebut juga berpotensi melanggar standar internasional yang bertujuan melindungi kesehatan konsumen

Ilustrasi air (foto: google)

 

Jakarta, Jurnas.com - Dunia usaha sangat resah terkait pasal 63 RUU SDA yang mewajibkan masyarakat membuka akses penggunaan sumber daya air dan sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya. Selain berpotensi mengganggu kualitas produk yang dihasilkan, aturan tersebut juga berpotensi melanggar standar internasional yang bertujuan melindungi kesehatan konsumen.

Di tengah alotnya pembahasan Rancangan Undang-undang Sumber Daya Air (RUU SDA) yang memasuki tahap akhir pembahasan, masih tersisa persoalan proteksi sumber air sebagai bahan baku industri.

Dunia usaha sangat berharap pemerintah dan DPR mengakomodir keresahan terkait kewajiban membuka akses penggunaan sumber daya air dan sumber air yang diatur dalam pasal 63 RUU SDA karena persoalan proteksi sumber air sangat vital dalam mendukung proses produksi yang sehat dan higienis sesuai standar internasional.

Hal ini disampaikan Ketua Ketua Divisi Kebijakan Publik Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Karina, yang ditemui seusai acara diskusi publik di kantor PBNU, Jakarta, beberapa waktu lalu.

“Ada tiga industri yang sangat rentan terpengaruh kualitas produknya terkait persoalan proteksi sumber air ini yakni industri obat-obatan, makanan minuman dan kosmetik, karena mereka menggunakan air sebagai bahan baku,” ujar Karina.

Hal ini disebabkan ketentuan pasal 63 yang mengatur kewajiban untuk memberikan akses penggunaan sumber daya air dan sumber air yang berada di tanah yang dikuasainya bagi masyarakat. Isi pasal 63 ayat (f) dan (g) dinilai berpotensi melarang industri makanan dan minuman dan setiap pelaku usaha untuk melaksanakan perlindungan aset vital SDA, karena pihak swasta diwajibkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapapun untuk mengambil air langsung dari sumber milik perusahaan tersebut.

Menurut Karina, hal yang memberatkan ada di bagian penjelasan pasal 63 tersebut. Dimana dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan memberikan akses adalah tidak menutup secara fisik dan non fisik sumber air yang mengakibatkan masyarakat pengguna air di sekitar sumber air tidak bisa mencapai sumber air tersebut secara langsung untuk memenuhi kebutuhan pokok sehari-hari.

Hal inilah, kata Karina, sangat rentan berpotensi membahayakan kualitas produk yang akan dihasilkan. “Sumber air menjadi tidak terlindungi karena sangat terbuka untuk diakses masyarakat. Bagaimana bila air tersebut kemudian diberi racun? Nah ini sangat meresahkan industri, karena hal tersebut bisa membahayakan proses produksi dan kualitas produk yang dihasilkan. Sebab air adalah bahan baku dari sejumlah produk industri,” kata Karina.

Ia juga menjelaskan, pasal 63 tersebut menentang standar internasional yang berlalu. Ketentuan standar internasional harus memastikan bahwa sumber dan bahan baku produk dalam kondisi baik, higienis dan tidak tercemar. Sehingga, terbukanya akses masyarakat luas terhadap sumber dan bahan baku berpotensi menjadikannya tercemar dan berdampak kepada kualitas produk yang dihasilkan.

Sebagaimana diketahui, masalah jaminan mutu dan keamanan produk pangan, obat-obatan dan kosmetika terus berkembang sesuai tuntutan dan persyaratan konsumen, tingkat kehidupan dan kesejahteraan. Misalnya salah satu tantangan dan kendala utama yang dihadapi industri pangan adalah produk pangan yang dihasilkan harus bermutu, ”aman” dikonsumsi serta tidak mengandung bahan-bahan yang membahayakan terhadap kesehatan manusia.

Khususnya dalam industri pangan dikenal standar internasional keamanan pangan dikenal Codex Alimentarius Commission (CAC) yang bertujuan melindungi kesehatan konsumen serta memfasilitasi praktek yang fair dalam perdagangan pangan. Standar Codex bersifat non-mandatory, menjadi referensi bagi regulator baik di tingkat nasional maupun dalam transaksi perdagangan antar negara anggota World Trade Organization (WTO), dan lebih fokus mempertimbangkan aspek keamanan pangan.

Codex Alimentarius Commission (CAC) telah merekomendasikan penerapan konsep pencegahan preventif untuk memberi jaminan keamanan produk pangan yakni konsep HACCP (Hazard Analysis Critical Control Point) yang berkembang sejak tahun 1987 setelah banyaknya ditemui kasus penyakit dan keracunan makanan serta isu keamanan pangan (food safety). Konsep HACCP banyak diacu dan diadopsi sebagai standar proses keamanan pangan secara internasional karena tingkat jaminan keamanannya yang tinggi pada setiap industri pangan yang menerapkannya.

Karina juga menambahkan adanya standar internasional sistem manajemen mutu atau International Organization of Standardization (ISO) yang menitik beratkan pada standar metode analisis. ISO 14000 menjadi standar yang memadukan dan menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan lingkungan hidup.

Potensi Risiko Usaha Jika Sumber Air Tidak Diproteksi

Ketua Apindo, Hariyadi Sukamdani, juga menegaskan pasal 63 RUU SDA mengakibatkan pelaku usaha tidak dapat memberikan perlindungan aset vital sumber daya air, sehingga berisiko menimbulkan masalah keamanan dan kesehatan.

Hal ini terkait ketentuan bahwa swasta diwajibkan membuka kesempatan seluas-luasnya kepada siapa saja yang ingin mengambil air langsung dari sumber milik perusahaan tersebut, dan bahwa kawasan sumber daya air yang dikelola swasta juga harus terbuka lebar untuk diambil oleh masyarakat dalam waktu 24 jam.

“Jika setiap orang boleh masuk untuk mengambil airnya, itu namanya membunuh pelaku usaha secara perlahan-lahan,” kata Hariyadi. Pasalnya, industri tidak sekedar menerima risiko kehilangan sumber daya air, tetapi juga potensi risiko tercemarnya air oleh pelaku usaha pesaing.

Karena itu Hariyadi meminta DPR dan pemerintah lebih arif memahami potensi risiko yang dihadapi industri terkait kewajiban membuka akses sumber daya air (SDA) yang dikantongi ijinnya oleh pelaku usaha kepada masyarakat di lingkungan sekitar industri. Misalnya, potensi disalahgunakan oleh pihak pesaing sehingga dapat menimbulkan kerusakan terhadap industri tersebut.

“Bagaimana dengan industri perhotelan misalnya,” kata Hariyadi. “Bila siapapun boleh masuk ke dalam kawasan sumber daya air (SDA) di sebuah hotel, maka bisa kita bayangkan potensi pencemaran air yang terjadi. Unsur sabotase misalnya, sangat mungkin terjadi,” kata Hariyadi, di acara Konferensi Pers Apindo, di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Bisnis perhotelan, kata Hariyadi, sangat mengutamakan unsur privasi dan kenyamanan. Menjadi tugas pihak pengelola hotel untuk concern terhadap upaya melindungi privasi dan kenyamanan seluruh konsumennya.

“Bayangkan bagaimana di hotel semua orang bisa dengan bebasnya masuk untuk mengakses air. Apakah hal-hal semacam ini sudah dipertimbangkan dengan matang?” kata Hariyadi.

Karena itu, Hariyadi menegaskan, Apindo sudah mengusulkan untuk menghapus penjelasan pasal 63 hurud f dan g, serta menambahkan frasa pada pasal 63 huruf g, dengan tambahan kalimat “memberikan kesempatan kepada pengguna air lain untuk mengalirkan air melalui tanah yang dikuasainya dengan menjaga keamanan, faktor kesehatan, dan kualitas produk industri.”

KEYWORD :

RUU SDA Proteksi Air Apindo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :