Jum'at, 26/04/2024 14:17 WIB

APCI Desak Pemerintah Copot Permendag Rugikan Petani Cengkeh

Sejak Permendag ini dikeluarkan petani tidak pernah lagi menikmati harga cengkeh yang mahal.

Petani cengkeh sedang menjemur cengkehnya (Foto: komunitaskretek)

Jakarta, Jurnas.com - Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) mendesak pemerintah Indonesia mencopot Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 75 tahun 2015 tentang dibebaskannya impor cengkeh.

Sekretaris Jenderal APCI, I Ketut Budiman menyebut, sejak Permendag ini dikeluarkan petani tidak pernah lagi menikmati harga cengkeh yang mahal.

"Sebelum Permendag 75 Tahun 2015, petani menikmati harga rata-rata Rp120.000, tapi begitu Permendag itu keluar, harga cengkeh tidak lagi pernah stabil, bahkan saat cengkeh berkurang," ungkap Budiman dalam "Diskusi Industri Hasil Tembakau Sebuah Paradox: di kantor AMTI, Selasa (21/5).

Budiman menjelaskan Peraturan Menteri Perdagangan dan Perindustrian Nomor 7 tahun 2002 tentang ketentuan impor cengkeh masih relevan dan kondusif sesuai kondisi suplai dan demand.

"Memang ada permintaan dari APCI untuk melakukan impor cengkeh akhir 2011. Saat itu dimpor sebanyak 15.000 ton karena produksi nyaris tidak ada akibat anomali cuaca," jelas Budiman.

Namun sangat disayangkan, setelah itu pemerintah mengeluarkan Permendag Nomor 75 tahun 2015 yang membebaskan mengimpor cengkeh.

"Kami nggak punya informasi yang cukup bagaimana impor terjadi, karena sebelum Permendag itu dikeluarkan, jika supply menurun, maka ada izin dari kami untuk melakukan impor. Tapi sekarang kalau mau impor tidak perlu lagi izin," jelasnya.

Padahal sebelumnya, kata Budiman sebelum hendak melakukan impor harus ada rekomendasi dari Kementerian Pertanian (kementan).

Produksi cengkeh saat ini mengalami penurunan, tapi anehnya harganya tidak kunjung-kunjung naik.

"Nah, yang bikin harganya begitu saya tidak tahu. Saya tidak ingin bilang pihak-pihak tertentu. Tapi kenyataannya adalah para petani menerima harga yang cukup rendah, yaitu Rp80.000," ujar Budiman.

Budiman pun mengimbau negara hadir di tengah-tengah masayarak sebagai mana janjinya melindungi petani. Sebab, 60 persen warga Indonesia adalah nelayan dan petani.

Menurut Budiman, jika 60 persen itu sejahtera, maka Indonesia akan sejahtera. Caranya bagaimana? Ya, dengan melihat misalnya apa yang bisa dilakukan pemerintah sesuai janjinya melindungi petani.

"Jadi sekali lagi, terserah Permendag itu mau dicabut atau direvisi. Kami hanya ingin pemerintah mengembalikan roh ke kebijakan zaman dulu," tegas Budiman.

KEYWORD :

Petani Cengkeh Budiman




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :