Selasa, 23/04/2024 18:49 WIB

Pemerintas Gratiskan Pembuatan NIB untuk Mendorong Pertumbuhan UMKM

Pemerintas Gratiskan Pembuatan Nomor Induk Berusaha Bagi Seluruh Anak Bangsa Indonesia.

Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, dalam diskusi secara online yang digelar FMB9, Senin (26/9/2022).

Jakarta, Jurnas.com - Pemerintah menggratiskan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi para pelaku usaha untuk merangsang pertumbuhan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).

"Pembuatan NIB diberikan secara gratis kepada siapa pun anak bangsa yang ingin berwirausaha," ujar Arif Budimanta, Sekretaris Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-undang Cipta Kerja, dalam diskusi secara online yang digelar FMB9, Senin (26/9/2022).

Arif mengatakan, salah satu amanat dari UU Cipta Kerja adalah memberikan kemudahan terhadap UMKM.

"Komitmen itu ditunjukkan dengan adanya klaster khusus dalam UU Cipta Kerja yang membahas mengenai UMKM. Di situ dibahas tentang kemudahan berusaha, dalam hal kemudahan mendapatkan ijin, pemberdayaan dan perlindungan," kata Arif.

Ia melanjutkan, saat ini pihaknya terus melakukan sosialisasi agar peningkatkan pelaku UMKM yang memilik NIB mencapai target yang diinginkan pemerintah.

Kata Arif, total NIB per tanggal 25 September 2022 sekitar 2 juta NIB. Dari jumlah itu, 41, 6 persen merupakan usaha mikro kecil perseorangan yang usianya rata-rata kurang dari 40 tahun.

"Mereka adalah golongan usia produktif, secara usia juga muda. Ini menunjukkan bahwa semangat kewirausahaan terus tumbuh dan itu difasilitasi dengan adanya UU Cipta Kerja," ungkapnya.

Menurut Arif, dari sisi sosialisasi pencapaian itu sangat baik. Namun ada yang terus dikejar saat ini karena memang target dari presiden 100 ribu NIB per hari.

"Ini sebuah langkah extra ordinary. Jadi mungkin perlu support juga dari teman-teman HIPMI, dari UKM Center untuk memasifkan sosialisasi untuk mendapatkan NIB yang risiko rendah tidak susah," ujarnya.

Untuk mendapatkan NIB, kata Arif Budimanta sangat mudah karena semuanya berbasis aplikasi sistem di komputer.

Kemudian terkait perijinan lanjutan seperti sertifikasi halal secara UU di Pasal 48 (UU Cipta Kerja) jelas bahwa sertifikasi produk halal bagi produk-produk makanan tertentu khusus untuk UMKM dijamin gratis.

"Kepastian jangka waktu juga ditetapkan misalnya 30 hari harus keluar sertifikasinya," imbuhnya.

Namun Arif tidak menampik adanya problem di lapangan yang saat ini terus dibenahi. Bahkan teman-teman di kementerian dan lembaga, baik itu yang terkait dengan integrasi sistem karena selama ini kita bekerja dalam sistem yang berbeda dengan yang ada di Online Single Submission (OSS).

"Maka kemudian integrasi sistem harus terjadi. Maka itu dukungan dari seluruh lapisan masyarakat sangat dibutuhkan," tandasnya.

Bahkan Arif mengingatkan dukungan yang dibutuhkan itu bukan hanya dari pihak swasta, juga dari pemerintah daerah. Misalnya untuk menyelesaikan secara cepat rencana terperinci tata ruang agar kemudian tidak terjadi saling tumpang tindih aktivitas ekonomi di satu wilayah.

"Ini bagian dari integrasi sistem untuk membangun satu perijinan dasar setelah NIB terbit," tuturnya.

Dukungan lain, Arif merinci: Pertama yang berada di lingkungan kita dulu. Misalnya kita mengajak kolega yang memang bermaksud berwirausaha atau yang telah berusaha untuk mendaftar aktivitas usahanya dalam sistem OSS.

Kedua, pemerintah melalui berbagai macam program, misalnya program pembiayaan berbasis kredit usaha rakyat (KUR) berbasis program Mekar berupaya untuk meng-onboard-kan agar pelaku usaha KUR, Mekar, Umi itu bisa mendapatkan NIB.

"Karena mendapat NIB ini gratis. Dengan mendapatkan NIB maka terbuka jalan untuk mendapatkan apa yang kita sebut pemberdayaan, kemudahan dan perlindungan. Menurutnya perlu dilindungi karena mereka (pelaku UMKM) itu masih dalam kategori pengusaha baru. Dari segi omset modal mereka juga kecil," ujar Arif Budimanta.

KEYWORD :

Nomor Induk Berusaha UMKM Arif Budimanta




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :