Jum'at, 26/04/2024 13:03 WIB

Organisasi Islam Desak Australia Tinjau Kembali Keputusannya tentang Yerusalem

Organisasi Kerja Sama Islam menyebut keputusan Australia

Bendera Israel berkibar di depan Kubah masjid Shakhrah dan kota Yerusalem (AFP/Thomas Coex)

Jakarta - Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengatakan, keputusan Australia mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel tadak sah karena melanggar resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

OKI menegaskan, menolak semua upaya yang merugikan status legal kota, sambil menekankan bahwa Yerusalem adalah bagian integral dari wilayah Palestina yang diduduki oleh Israel sejak tahun 1967.

Dalam sebuah pernyataan tertulis yang dirilis pada Minggu (16/12), OKI meminta Australia menghormati resolusi internasional dan meninjau kembali keputusannya.

Dewan Nasional Palestina (PNC) juga mengutuk keputusan Australia yang dianggap sebagai serangan ke rakyat Palestina yang tinggal di Yerusalem.  PNC meminta Australia untuk mengakui negara Palestina dengan Yerusalem sebagai ibu kotanya.

Seperti diketahui, pekan lalu Perdana Menteri Australia, Scott Morrison mengumumkan keputusan negaranya untuk secara resmi mengakui Yerusalem Barat sebagai ibu kota Israel.

Morrison menyatakan Australia tidak akan memindahkan kedutaannya sampai perdamaian antara Israel dan Palestina tercapai.

Ketegangan telah meliputi wilayah Palestina yang diduduki sejak tahun lalu ketika Presiden Amerika Serikat Donald Trump secara sepihak mengakui Yerusalem sebagai ibu kota Israel.

Yerusalem masih menjadi poros konflik Timur Tengah selama puluhan tahun, karena Palestina mengharapkan Yerusalem Timur pada akhirnya dapat berfungsi sebagai ibu kota negara Palestina.

KEYWORD :

Australia Yerusalem Palestina Israel Organisasi Islam




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :