Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), malam ini (18/11) menetapkan Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolanda Berutu jadi tersangka suap proyek perumahan rakyat di Pakpak Bharat tahun anggaran 2018.
Dia tak sendiri, KPK juga tetapkan Kepala Dinas PUPR Pakpak Bharat, David Anderson Karosekali dan seorang swasta Hendriko Sembiring sebagai tersangka yang turut terlibat dalam kasus tersebut."KPK telah meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan serta menetapkan tiga orag tersangka, diduga sebagai penerima yaitu RYB, DAK dan HSE," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Minggu (18/11).Hasil penyelidikan KPK, kongkalingkong itu ketika mendapati David memberi uang Rp150 juta kepada Remigo yang diduga sebagai fee dari beberapa proyek mitra Dinas PUPR.Dan KPK menduga Remigo telah beberapa kali menerima uang panas fee proyek dari beberapa mitra dengan akumulasi mencapai Rp550 juta.
Baca juga :
Putin Tuding Pihak Ini Ingin Kacaukan Rusia
Perlu diketahui, Bupati Remigo ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan di Medan, Minggu (18/11) dini hari. Diduga menerima suap terkait proyek di Dinas PU Pakpak Bharat. Remigo langsung diterbangkan dari Medan menuju ke KPK pada pukul 11.00 WIB.Putin Tuding Pihak Ini Ingin Kacaukan Rusia
Baca juga :
MK Harus Tolak Uji Materi UU Pemilu
MK Harus Tolak Uji Materi UU Pemilu
Pakpak Bharat Remigo Yolanda Berutu Kasus Korupsi KPK