Sabtu, 20/04/2024 06:15 WIB

MK Harus Tolak Uji Materi UU Pemilu

 MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak memiliki mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU

Gedung Mahkamah Konstitusi

Jakarta, Jurnas.com - Anggota DPR RI Luqman Hakim ingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar menolak gugatan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) atau lebih spesifik mengenai sistem proporsional tertutup.

Menurut Luqman, pada Sabtu (3/6/2023), MK harus menolak gugatan tersebut karena mereka tidak berwenang menguji dan memutus hal tersebut.

"MK tidak berwenang menguji dan memutus sistem pemilu karena UUD NRI Tahun 1945 tidak mengatur sistem pemilu. Sistem pemilu merupakan open legal policy atau kebijakan hukum yang dimiliki lembaga pembentuk UU, yakni DPR dan presiden," ujar dia.

Dengan demikian, setelah memahami secara utuh konstitusi negara Indonesia, yakni UUD NRI Tahun 1945, menurut Luqman, jika MK mengabulkan permohonan mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup, MK berarti telah bertindak di luar wewenangnya dan mengambil alih kekuasaan DPR serta presiden.

Berikutnya, Luqman juga menyampaikan MK tidak berwenang membuat norma UU karena tidak memiliki mandat konstitusi untuk menjadi lembaga pembentuk UU.

MK, kata dia, tidak berwenang mengabulkan permohonan yang berdampak pada terbentuknya norma baru sebuah UU. Itu di luar wewenang MK.

"UUD NRI Tahun 1945 memberi kuasa kepada DPR untuk memegang kekuasaan membentuk UU. Kewenangan MK menguji UU terhadap UUD, bukan membentuk UU," tegas dia.

Sebelumnya, MK telah menerima permohonan uji materi terhadap Pasal 168 ayat (2) UU Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang didaftarkan dengan nomor registrasi perkara 114/PUU-XX/2022 pada 14 November 2022.

Apabila uji materi UU Pemilu mengenai sistem proporsional terbuka dikabulkan oleh MK, sistem Pemilu 2024 akan berubah menjadi sistem proporsional tertutup. Sistem proporsional tertutup memungkinkan para pemilih hanya disajikan logo partai politik (parpol) pada surat suara, bukan nama kader partai yang mengikuti pileg.

Sejauh ini, terdapat beragam pendapat dalam menilai sistem mana yang dapat menjadi sistem terbaik dalam penyelenggaraan pemilu di Tanah Air. Ada sebagian pihak yang mendukung penerapan sistem proporsional terbuka. Ada pula yang mendukung sistem proporsional tertutup.

KEYWORD :

UU Pemilu Mahkamah Konstitusi Luqman Hakim




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :