Wakil Ketua DPR, Taufik Kurniawan
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan sebagai tersangka suap pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Kebumen.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, Wakil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) itu diduga membantu Bupati nonaktif Kebumen Yahya Fuad, dalam pengurusan DAK Kabupaten Kebumen yang bersumber dari APBN tahun anggaran 2016, senilai Rp100 miliar. "KPK tetapkan TK (Taufik Kurniawan), TK ini wakil ketua DPR, sebagai tersangka. TK yang merupakan wakil ketua DPR diduga menerima hadiah atau janji," kata Basaria, dalam jumpa pers, di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/10).Taufik diduga menerima sekitar Rp3,65 miliar dari hasil suap. Dia merupakan Anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah VII yang meliputi Kabupaten Purbalingga, Banjarnegara dan Kebumen.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Diketahui, Taufik sempat diminta keterangannya terkait pengembangan kasus dugaan suap proyek yang bersumber dari DAK pada APBN 2016, senilai Rp100 miliar. Taufik diduga mengetahui pengurusan anggaran itu.Nama Taufik pernah mencuat dalam persidangan kasus dugaan korupsi dengan terdakwa pengusaha asal Kebumen, Khayub Muhammad Lutfi, di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu 4 Juli 2018 lalu.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Kasus Korupsi Taufik Kurniawan Wakil Ketua DPR