Bos Gajah Tunggal, Sjamsul Nursalim
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Bos PT Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim terkait kasus korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) itu dijadwalkan pemeriksaan hari ini, Senin dan Selasa (22-23/10)."Surat sudah disampaikan ke kediaman dan kantor di Singapura dan Indonesia. Untuk surat ke kantor di Indonesia, disampaikan ke kantor Gadjah Tunggal di Hayam Wuruk," kata Febri, melalui pesan singkatnya, Jakarta, Senin (22/10).Kata Febri, KPK telah berkoordinasi dengan otoritas di Singapura untuk menyampaikan surat panggilan tersebut. Sementara di Jakarta, KPK telah menyerahkan surat panggilan ke kantor PT Gajah Tunggal Tbk.Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
KPK sebenarnya sudah beberapa kali mengagendakan pemeriksaan Sjamsul dan Itjih pada proses penyidikan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT). Namun, keduanya selalu mangkir dalam panggilan pemeriksaan itu.Untuk itu, kata Febri, KPK mengingatkan agar Sjamsul dan istri kooperatif untuk menjalani pemeriksaan. Menurutnya, KPK masih menunggu niat baik dari bos Gajah Tunggal tersebut untuk menghadiri pemeriksaan kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Kasus BLBI KPK Gajah Tunggal Sjamsul Nursalim