Jum'at, 19/04/2024 20:13 WIB

Begini Cara Mengurus Jenazah dalam Keadaan Darurat

Pada dasarnya dalam keadaan normal, mayat wajib dikafani, disalatkan, dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Namun berbeda halnya dalam keadaan darurat.

Tsunami menerjang Palu, Sulawesi Tengah (foto: BNPB)

Jakarta – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menerangkan cara mengurus jenazah dalam keadaan darurat. Hal ini untuk menjawab pertanyaan masyarakat, terkait menyikapi korban meninggal dunia pasca bencana.

Wakil Ketua MUI Zainut Tauhid menerangkan, pada dasarnya dalam keadaan normal, mayat wajib dikafani, disalatkan, dan dikuburkan menurut tata cara yang telah ditentukan dalam syariat Islam. Namun berbeda halnya dalam keadaan darurat.

Dimulai dari tahapan memandikan dan mengafani, jenazah boleh tidak dimandikan. Akan tetapi, apabila memungkinkan, sebaiknya diguyur sebelum penguburan.

“Pakaian yang melekat pada mayat atau kantong mayat, dapat menjadi kafan bagi jenazah yang bersangkutan walaupun terkena najis,” terang Zainut di Jakarta pada Senin (1/10).

Sementara untuk proses pensalatan, mayat boleh disalati setelah dikuburkan. Mayat, lanjut Zainut, juga boleh disalati dari jarak jauh, atau dikenal dengan sebutan Salat Gaib.

“Dan boleh juga tidak disalati menurut qaul mu’tamad (pendapat yang kuat),” lanjutnya.

Kemudian terakhir, tahap menguburkan jenazah. Menurut penjelasan Zainut, jenazah wajib segera dikuburkan. Jenazah juga boleh dikuburkan secara massal dalam jumlah yang tidak terbatas, baik dalam satu maupun beberapa liang kubur, serta tidak harus menghadap kiblat.

Zainut menambahkan, penguburan massal boleh dilakukan tanpa membedakan jenazah perempuan dan laki-laki. Juga, boleh menggabungkan jenazah muslim dan non-muslim.

Jenazah juga boleh langsung dikuburkan di tempat jenazah ditemukan,” tandasnya.

KEYWORD :

MUI Jenazah Palu Donggala Zainut Tauhid




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :