Marlen Sitompul | Rabu, 29/08/2018 23:32 WIB
Jakarta - Tersangka kasus suap PLTU Riau-1, Eni Saragih menegaskan, dirinya diperintah Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar untuk mengawal proyek PLTU Riau yang berujung kasus korupsi.
Mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR itu telah menyampaikan sejumlah bukti kepada penyidik
KPK terkait dugaan keterlibatan mantan Menteri Sosial
Idrus Marham.
"Karena saya petugas partai, saya petugas partai, kalau ada, pasti kan, saya ada ketua umum (Golkar)," kata Eni, usai diperiksa sebagai saksi untuk Idrus, di Gedung
KPK, Jakarta, Rabu (29/8).
Diketahui, ketika proyek itu hendak dikerjakan,
Idrus Marham menjabat sebagai pelaksana tugas Ketum Partai Golkar. Sementara, Eni menjabat sebagai Bendum Munaslub Partai Golkar tahun 2017.
Eni sendiri mengaku banyak ditelisik mengenai sepak terjang
Idrus Marham. Khususnya ihwal pertemuan-pertemuan antara dirinya,
Idrus Marham, serta
Dirut PLN Sofyan Basir bersama Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo.
"Masih soal kesaksian untuk Pak
Idrus Marham, terkait dengan pertemuan-pertemuan karena saya dengan pak Sofyan Basir dan Pak Kotjo," kata Eni.
Eni sendiri diduga menerima jatah sejumlah Rp 6,25 miliar dari Bos Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo. Uang suap itu untuk memuluskan Blackgol masuk konsorsium pengarap proyek
PLTU Riau-1.
Selain Eni dan Kotjo,
KPK juga telah menjerat Idrus sebagai tersangka. Pada perkara ini,
KPK juga telah menggeledah rumah Sofyan Basir. Hasilnya CCTV di kediaman Sofyan, dokumen serta ponsel Sofyan disita
KPK. Beberapa kali, Sofyan juga telah diperiksa
KPK atas kasus ini.
KEYWORD :
KPK PLTU Riau Dirut PLN Idrus Marham