Jum'at, 19/04/2024 04:08 WIB

Kekecewaan Yohana Yembise Terkait Pawai Anak TK Probolinggo

Menteri Yohana Yembise mewajibkan sekolah melindungi anak dari perundungan dan stigmatisasi akibat perbuatan orang dewasa. 

Yohana Yembise merasa sangat kecewa atas kelalaian pihak sekolah dalam karnaval Hari kemedekaan RI (Foto: KPPPA)

Jakarta - Indonesia kembali geger dengan munculnya video anak-anak menggunakan atribut yang membuat masyarakat (khalayak) seperti melihat teroris dalam pawai budaya tingkat Taman Kanak-Kanak (TK) se-Kota Probolinggo.

Meskipun anggapan ini tidak sepenuhnya betul, namun Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Yohana Yembise merasa sangat kecewa atas kelalaian pihak sekolah, TK Kartika Kodim 0820 dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) kota Probolinggo, selaku panitia penyelenggara pawai dengan tema Bhinneka Tunggal Ika tersebut.
 
Pihak sekolah, menurut Yohana seharusnya memastikan bahwa anak didiknya berada dalam kondisi tumbuh kembang yang positif.

Selain itu sekolah juga harus menanamkan karakter positif pada anak demi masa depan bangsa, terlebih lagi, anak-anak ini masih dalam tingkat pendidikan sangat dini yaitu taman kanak-kanak.

"Saya sangat tidak setuju bila anak-anak dimanfaatkan untuk kepentingan pihak tertentu. Baik pihak sekolah, panitia maupun pihak lainnya yang terlibat, harus ditindak tegas,” tegas Yohana.
 
Pawai tersebut merupakan kegiatan rutin tahunan di Kota Probolinggo, yang tahun ini diikuti oleh 158 peserta anak. TK Kartika Kodim 0820 Kota Probolinggo menjadi salah satu sekolah yang ikut berpartisipasi.

Mereka menghadirkan anak-anak didiknya yang menggunakan baju gamis hitam bercadar dan membawa senjata mainan, sesuai tema yang mereka bawakan yaitu “Bersama Perjuangan Rasulullah kita tingkatkan Keimanan kepada Allah SWT.”
 
Menteri Yohana mengungkapkan bahwa dalam kasus ini, perlindungan anak dijamin dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Pasal 72 ayat (3) huruf E dan F.

Pasal tersebut menyatakan bahwa masyarakat khususnya lembaga pendidikan wajib melakukan pemantauan, pengawasan dan ikut bertanggung jawab dalam perlindungan anak serta menyediakan sarana dan prasarana dalam menciptakan suasana kondusif untuk tumbuh kembang anak.
 
“Sekali lagi kami menegaskan kepada semua pihak, kepada setiap orang dewasa, untuk melindungi anak dari segala bentuk perundungan/bully dan stigmatisasi akibat perbuatan orang dewasa. Biarkan anak tumbuh dalam lingkungan yang layak anak dan tanamkan rasa cinta tanah air.” Ujar Yohana.
 
Yohana juga meminta kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) untuk menarik atau menghapus seluruh konten video dan gambar terkait kasus ini. Serta menghentikan pemberitaan keterlibatan anak dalam simbol-simbol terorisme untuk melindungi masa depan mereka.

KEYWORD :

Pawai Kemerdekaan Anak TK Probolinggo




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :