Presidential Threshold digugat ke Mahkamah Konsititusi (MK)
Jakarta - Sejumlah akademisi kembali melayangkan gugatan terkait presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu akademisi Rocky Gerung bersama 11 orang tokoh publik lainnya adalah yang melayangkan gugatan tersebut. Mereka menilai presidential threshold sebesar 20 persen tersebut mendegradasi kadar pemilihan serentak oleh rakyat yang telah ditegaskan dalam UUD 1945."Syarat tersebut yang diadopsi dalam pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, telah menyebabkan rakyat tidak bebas memilih, karena pilihannya menjadi sangat terbatas," demikian dalam siaran pers yang disampaikan Indrayana Centre yang diteken mantan Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana yang sekaligus kuasa hukum para penggugat.Baca juga :
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Meskipun telah diuji sebelumnya, tetapi berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi, Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tersebut dapat dan wajib diajukan kembali ke MK.
Ketua DPD RI Pemilu Serentak Dipisah MK: Perlu Sinkronisasi dan Penyesuaian Pada UU Pemilu dan MD3
Baca juga :
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Gerindra Hormati dan Siap Patuhi Putusan MK
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
Pilpres 2019 presidential threshold Pemilu Serentak




















