Jum'at, 26/04/2024 05:58 WIB

Ramadhan, Alasan Fahri Cabut Laporan Terhadap Presiden PKS

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan telah mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah

Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah membenarkan telah mencabut laporan terhadap Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkait kasus dugaan pencemaran nama baik.

Fahri mengaku, alasan pencabutan laporan terhadap pimpinan PKS tersebut hanya karena mengikuti kata hati.

"Betul (cabut laporan terhadap Sohibul). Saya mengikuti kata hati saya," kata Fahri, melalui pesan singkatnya, ketika dikonfirmasi terkait alasan pencabutan laporan tersebut, Senin (14/5).

Fahri menegaskan, tidak ada alasan politis atas pencabutan laporan terhadap kasus yang sempat menyeret nama ketua majelis Syuro PKS tersebut. Hanya saja, Fahri ingin fokus menjalani bulan Suci Ramadhan.

"Menyambut bulan suci Ramadhan. Yang penting urusan saya selesai dulu, bahwa saya telah mencabut laporan pidana, itu saja," terang Fahri ketika ditanya apakah sebagai upaya konsolidasi jelang Pilpres 2019.

Diketahui, pencabutan laporan terhadap Presiden PKS disampaikan kuasa Hukum Fahri, Mujahid Latief ketika memberikan berupa surat tertutup kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/5).

Menurutnya, Fahri sendiri menitipkan surat tersebut sebelum berangkat ke Afrika Selatan untuk memimpin kunjungan muhibah DPR RI ke Parlemen Afrika Selatan.

"Sebelum bertugas ke Afrika Selatan Sabtu kemarin Fahri Hamzah menitip surat kepada pengacara untuk mencabut Laporan kepada Sohibu Iman," kata Mujahid.

Fahri Hamzah sebelumnya secara pribadi telah melaporkan Shohibul Iman ke Polda Metro Jaya atas pernyataan-nya di beberapa media.

Dimana dalam pernyataannya tersebut, Sohibul Iman dianggap telah memfitnah Fahri dengan ungkapan berbohong dan membangkang. Menurutnya, pernyataan itu telah menyerang nama baiknya sehingga terkena delik fitnah dan pencemaran nama baik.

Dalam kasus ini, Sohibul terancam dikenakan Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 Ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.

KEYWORD :

Presiden PKS Sohibul Iman Fahri Hamzah




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :