Kamis, 25/04/2024 15:38 WIB

Dipersidangan, Eks Dirjen Hubla Seret Nama Putra Soeharto

Tonny tak menyangkal jika dirinya khilaf menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.‎ Uang yang diterima senilai Rp 2,3 miliar.

Tonny Budiono (foto: Rangga/Jurnas)

Jakarta ‎- Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antonius Tonny Budiono menyeret putra Presiden Soeharto, Bambang Trihatmodjo dalam persidangan. Nama Bambang disebut Tonny terkait lelang proyek di kementeriannya saat itu.

Menurut Tonny, Bambang pernah mengikuti sebuah lelang proyek di Kemenhub. Tonny mengklaim tak memenangkan `putra Cendana`.‎

"Dulu, anak Soeharto saja, Pak Bambang Trihatmodjo pernah saya diskualifikasi," ucap Tonny saat pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (4/4/2018).

Dikatakan Tonny, dirinya sering menolak pengusaha yang datang kepadanya untuk menawarkan uang dan meminta agar dimenangkan dalam proses lelang. Kepada majelis hakim, Tonny bahkan meyakinkan jika dirinya ‎paling anti terhadap praktik korupsi, kolusi dan nepotisme.

Pun demikian, Tonny tak menyangkal jika dirinya khilaf menerima uang dari Komisaris PT Adiguna Keruktama, Adi Putra Kurniawan.‎ Uang yang diterima senilai Rp 2,3 miliar.

Diduga uang tersebut terkait proyek pekerjaan pengerukan alur Pelabuhan Pulang Pisau Kalimantan Tengah tahun 2016 dan pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda Kalimantan Timur tahun 2016.

Selain itu lantaran Tonny telah menyetujui penerbitan surat izin kerja keruk (SIKK) untuk PT Indominco Mandiri, PT Indonesia Power Unit Jasa Pembangkitan (UJP) PLTU Banten. ‎Kemudian, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Tanjung Emas Semarang, yang pengerukannya dilakukan oleh PT Adhiguna Keruktama.

"Saya paling pantang ada timbal balik itu," imbuh Tonny.

KEYWORD :

Perhubungan Laut Tonny Budiono KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :