Pengacara Fredrich Yunadi
Jakarta - Terdakwa Fredrich Yunadi menuding surat dakwaan perkara merintangi penyidikan kasus e-KTP telah direkayasa jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, isi dakwaan dinilai hanya dipenuhi asumsi.
"Dakwaan tersebut murni merupakan asumsi dan skenario yang diciptakan atau telah direkayasa oleh JPU KPK," ungkap Fredrich Yunadi saat membaca surat eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, (15/2/2018). Fredrich awalnya mempermasalahkan isi surat dakwaan jaksa kepadanya yaitu pada halaman dua alinea 14. Merujuk isi surat dakwaan itu, Fredrich merasa dituduh merekayasa catatan medis Setya Novanto bersama-sama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo "JPU tidak menguraikan untuk pemeriksaan tanggal berapa, JPU KPK juga tidak menyebut surat panggilan nomor berapa," ucap Fredrich.
Sebab itu, kata Refa, KPK tidak berhak menangani kasus Fredrich. Dia juga menyebut, KPK tak miliki wewenang penyidikan, penyelidikan, dan penuntutan dalam perkara Fredrich Yunadi.
"Kalau pun perbuatan terdakwa sebagai tindak pidana, itu tindak pidana umum dalam KUHP yang penyidikannya ini bukan tindak pidana korupsi. Dengan demikian, majelis Pengadilan Tipikor Jakarta tidak berwenang mengadili dan memeriksa perkara ini," ucap Refa.
Fredrich sebelumnya didakwa bersama dokter Rumah Sakit Medika Permata Hijau atasperkara merintangi penyidikan perkara korupsi e-KTP yang menjerat Novanto. Fredrich dan Bimanesh disebut telah merekayasa supaya Novanto dirawat inap di Rumah Sakit Medika Permata Hijau pada pertengahan November 2017. Rekayasa tersebut dilakukan agar Novanto menghindari pemeriksaan penyidik sebagai tersangka perkara dugaan korupsi e-KTP. KEYWORD :
Fredrich Yunadi Setya Novanto