Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif
Jakarta - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai Undang-Undang (UU) No.17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) yang baru disahkan Paripurna DPR bertentangan dengan konstitusi.
Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif mengatakan, hak imunitas anggota DPR sebagaimana dalam UU MD3 yang baru disahkan tersebut sudah pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK)."Menurut saya UU MD3 bertentangan dengan MK sebelumnya. Kalau sudah dibatalkan karena bertentangan dengan Konstitusi dan dibuat lagi, secara otomatis kita menganggapnya bertentangan dengan konstitusi," kata Laode di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (13/2/2018).Untuk itu, kata Laode, KPK tidak akan tunduk terhadap pasal imunitas dalam UU MD3 dalam pengusutan kasus tindak kejahatan korupsi. Menurutnya, KPK memakai UU KPK dalam pemanggilan atau penyelidikan kasus kejahatan korupsi.Revisi UU MD3 Hak Imunitas DPR KPK