Ilustrasi Bank Mandiri
Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus), Rabu, menahan tersangka dugaan pembobolan PT Bank Mandiri Tbk Commercial Banking Center Bandung I tahun 2015 sebesar Rp1,5 triliun oleh PT Tirta Amarta Bottling Company (TAB).
Tersangka yang ditahan itu, Direktur PT TAB Company berinisial Rony Tedy (RT). "Tersangka RT ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejagung," kata Direktur Penyidikan (Dirdik) pada JAM Pidsus, Warih Sadono di Jakarta, Rabu.Warih menambahkan tersangka RT berperan sebagai penerima kredit dengan merekayasa persyaratan kemudian dananya tidak digunakan sesuai peruntukkannya. Kerugian negaranya mencapai Rp1,5 triliun, dan pihaknya telah memblokir dan menyita aset yang bersangkutan.Baca juga :
Marco Asensio Berlabuh ke PSG
Sebelumnya, penyidik JAM Pidsus telah menetapkan tiga pejabat Bank Mandiri dalam kasus tersebut, Surya Baruna Semenguk (SBS) menjabat Komersial Banking Manajer Bank Mandiri, Frans Eduard Zandra (FEZ) menjabat Relationship Manager, dan Teguh Kartika Wibowo (Senior Kredit Ris Manager).
Marco Asensio Berlabuh ke PSG
Baca juga :
Berhenti Merokok Bisa Bikin Mental Sehat Loh
Berhenti Merokok Bisa Bikin Mental Sehat Loh
Bank Mandiri Kejaksaan Agung