Ilustrasi BPK
Jakarta - Sekretaris Jenderal Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Ending Fuad Hamidy mengakui memberikan uang 80 ribu dollar Amerika Serikat kepada Kepala Sub Auditorat III Auditorat Keuangan Negara Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Ali Sadli. Hamidy menyebut pemberian itu merupakan pinjaman atas permintaan Ali Sadli.
"Dia cuma pinjem," kata Ending saat bersaksi dalam sidang lanjutan terdakwa Ali Saldi, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (8/1/2018) malam.Hamidy mengaku bahwa uang tersebut dipinjam Ali untuk keperluan pernikahan keluarganya. Uang itu juga digunakan Ali untuk memuluskan auditor BPK, Abdul Latief, dalam pencalonan sebagai komisioner BPK RI.Baca juga :
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
"Dia bilang akan pinjam untuk saudara yang akan menikahkan," ucap dia.
Haris YL Diduga Korban Mafia Auditor BPK, Terpidana Suap Laporan Keuangan Pemprov Sulsel
Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Menurut Hamidy, uang itu sudah dikembalikan tak sampai 10 hari."Dikembalikan antara 3-10 hari di tempat yang sama (Plaza Senayan) nggak pakai kuitansi, karena sistemnya kepercayaan," tandas Hamidy. KEYWORD :
Kasus Korupsi Auditor BPK Sekjen KONI