Pengacara Todung Mulya Lubis
Jakarta - Penyidik KPK memeriksa advokat senior Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12/2017). Todung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.
Pemeriksaan Todung dilakukan penyidik guna mendalami dugaan keterlibatan Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait penerbitan SKL BLBI untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu, Todung sebagai tim hukum KKSK."Berkaitan dengan kasus BLBI saat itu, yang bersangkutan sebagai kapasitas tim hukum KKSK saat itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta. Todung sendiri usai menjalani pemeriksaan mengakui ditelisik soal tugas dan kapasitasnya sebagai kuasa hukum KKSK. "Saya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan posisi saya sebagai anggota bantuan hukum KKSK," ujar Todung sebelum meninggalkan gedung KPK.Baca juga :
Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
"Kami udh selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan saya hanya jelaskan seputar itu saja. Saya enggak bicara substansi, saya hanya jelaskan ini pekerjaan tim bantuan hukum KKSK dan ini yang kami sampaikan kepada KKSK," kata Todung. Sebelumnya, Syafruddin membebekan keterlibatan KKSK dalam penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL BLBI yang berujung rasuah ini tak luput dari campur tangan KKSK yang dikomandoi Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Komisioner KPK Baru Dalam Ujian Profesionalisme
KPK baru menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI BDNI.Perbuatan Syafruddin yang diduga menyelahgunakan kewenangan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,58 triliun. Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. KEYWORD :
Kasus BLBI Todung Mulya Lubis