Sabtu, 20/04/2024 02:46 WIB

Periksa Todung Mulya Lubis, KPK Incar KKSK?

Sebelumnya, Syafruddin membebekan keterlibatan KKSK dalam penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Pengacara Todung Mulya Lubis

Jakarta - Penyidik KPK memeriksa advokat senior Todung Mulya Lubis, Jumat (22/12/2017). Todung diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI untuk tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) Syafruddin Arsjad Temenggung.

Pemeriksaan Todung dilakukan penyidik guna mendalami dugaan keterlibatan  Komite Kebijakan Sektor Keuangan (KKSK) terkait penerbitan SKL BLBI untuk obligor Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Saat itu, Todung sebagai tim hukum KKSK.

"Berkaitan dengan kasus BLBI saat itu, yang bersangkutan sebagai kapasitas tim hukum KKSK saat itu," kata Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, di kantornya, Jakarta.

Todung sendiri usai menjalani pemeriksaan mengakui ditelisik soal tugas dan kapasitasnya sebagai kuasa hukum KKSK. "‎Saya dipanggil sebagai saksi untuk menjelaskan posisi saya sebagai anggota bantuan hukum KKSK," ujar Todung sebelum meninggalkan gedung KPK.

Namun, Todung enggan menjelaskan secara spesifik mengenai materi pemeriksaannya. Yang jelas, kata Todung, tim kuasa hukum ditunjuk pemerintah untuk membantu melakukan penilaian terhadap obligor-obligor yang bermasalah. Diakui Todung, saat itu ada banyak obligor yang bermasalah, salah satunya BDNI.‎

"Kami udh selesaikan tugas kami sebagai tim bantuan hukum KKSK dan saya hanya jelaskan seputar itu saja. Saya enggak bicara substansi, saya hanya jelaskan ini pekerjaan tim bantuan hukum KKSK dan ini yang kami sampaikan kepada KKSK," ‎kata Todung.

Sebelumnya, Syafruddin membebekan keterlibatan KKSK dalam penerbitan SKL BLBI kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI). Penerbitan SKL BLBI yang berujung rasuah ini tak luput dari campur tangan KKSK yang dikomandoi Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

"Semuanya sudah ada persetujuan dari KKSK, semuanya. Saya hanya mengikuti aturan dan saya sudah punya (nunjukin hasil audit BPK)," ucap Syafruddin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/12/2017).

Hal itu diungkapkan Syafruddin sebelum memasuki mobil tahanan KPK. Syafruddin diketahui ditahan di Rutan KPK usia menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL BLBI.

Untuk diketahui, persetujuan KKSK itu berdasarkan Keputusan KKSK Nomor 01/K.KKSK/03/2004 tertanggal 17 Maret 2004. Surat tersebut berisi persetujuan pemberian bukti penyelesaian kewajiban BDNI.

KKSK saat itu diketuai oleh Dorodjatun Kuntjoro Jakti selaku Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, dengan anggota Menteri Keuangan Boediono, Kepala Bappenas Kwik Kian Gie, Menteri Perindustrian dan Perdagangan Rini Soemarno serta Menteri BUMN Laksamana sendiri.

Salah satu kewenangan KKSK ialah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap rencana induk penyehatan perbankan yang disusun BPPN. Kerja KKSK itu pun diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8/2002, yang dikeluarkan Megawati Soekarnoputri.

Syafruddin membantah penerbitan SKL BLBI merugikan negara sekitar Rp 4,58 triliun. "Saya kira, saya punya kekuatan hukum dengan audit yang saya sampaikan ini. Ini lah pegangan saya sebagai ketua BPPN sudah menyelesaikan semua," kata dia.

Syafruddin hanya tersenyum kecil saat Disinggung apakah penerbitan SKL BLBI atas arahan Presiden Megawati Soekarnoputri, Syafruddin meresponnya dengan senyuman. Megawati diketahui saat itu mengeluarkan Inpres Nomor 8/2002, untuk memberikan jaminan para obligor yang telah menyelesaikan kewajibannya.
KPK baru menetapkan mantan Kepala  BPPN Syafruddin Arsjad Temenggung sebagai tersangka dalam kasus ini. Syafruddin, diduga kongkalikong serta menerbitkan SKL BLBI BDNI.

Perbuatan Syafruddin yang diduga menyelahgunakan kewenangan mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 4,58 triliun. Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KEYWORD :

Kasus BLBI Todung Mulya Lubis




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :