Struktur Tim 11 versi dokumen aduan masyarakat
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan keterlibatan tim 11 dalam kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang menjerat Bupati Kutai Kertanegara, Rita Widyasari sebagai tersangka. Tim 11 diduga masuk dalam lingkaran kebijakan Rita selaku Bupati Kukar.
Salah satu upaya pendalaman dilakukan dengan menggeledah sejumlah lokasi pada Rabu (22/11/2017). Dari 11 lokasi yang digeledah, beberapa di antaranya merupakan kediaman atau kantor sejumlah anggota tim 11. "Lokasi yang digeledah rumah dan kantor milik beberapa orang anggota DPRD yang diduga merupakan tim 11. Kita sedang mendalami itu," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (27/11/2017) malam.Informasi yang dihimpun, rumah tim 11 yang telah disatroni tim penyidik KPK adalah Sarkowi V Zahry, dan Erwinsyah. Disinggung mengenai detail lokasi penggeledahan itu Febri belum mau membukanya.Baca juga :
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
Bukan tanpa alasan penggeledahan itu dilakukan terhadap sejumlah personiel tim 11. Sebab, KPK menduga lokasi yang digeledah itu terdapat bukti-bukti terkait kasus yang menjerat Rita."Lokasi-lokasi yang kita geledah karena diduga terdapat bukti-bukti di lokasi tersebut yang relevan dengan perkara," ungkap Febri.
Dewas Akui KPK Belum Berhasil Ungkap Kasus Besar
"Pemeriksaan-pemeriksana atau penggeledahan kita lakukan untuk menguatkan atau semakin memperkuat bukti yang sudah ada karena kami tentu harus cari bukti penerimaan gratifikasi pengaruh pihak-pihak tertentu atau bukti-bukti lain," terang Febri.Lembaga antikorupsi mengisyaratkan bakal menjerat pihak-pihak lain yang terlibat dan diuntungkan dari korupsi Bupati Kukar tersebut. Pun termasuk sejumlah `pasukan` tim 11 yang dikomandoi oleh tersangka Khairudin."Pengembangan perkara itu berlaku sama untuk seluruh kasus ya, sepanjang ada bukti yang mengarah kesana," tandas Febri.Oleh KPK, Rita diketahui dijerat sebagai tersangka dengan dua sangkaan. Yakni dugaan penerimaan gratifikasi dan suap. Dalam kasus suap, Rita diduga menerima uang suap dari Dirut PT SGP sebesar Rp 6 miliar. Suap tersebut dimaksudkan untuk memuluskan pemberian izin lokasi untuk keperluan inti plasma Perkebunan Kelapa Sawit di Desa Kupang Baru. Suap tersebut terjadi sekira Juli dan Agustus 2010.Sementara dalam kasus kedua, Ketua DPD Golkar Kalimantan Timur itu diduga secara bersama-sama dengan Komisaris PT MBB, Khairudin menerima gratifikasi sebesar 775 Dollar Amerika atau setara Rp 6,975 miliar.
KEYWORD :
Kasus Korupsi Rita Widyasari Kutai Kartanegara