Marlen Sitompul | Rabu, 30/08/2017 19:45 WIB
Wakil Ketua DPR, Fahri Hamzah
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan bekas Bendahara Umum Partai Demokrat Muhammad Nazaruddin yang juga sebagai terpidana kasus korupsi dinilai memiliki hubungan simbiosis mutualisme.
Simbiosis mutualisme diartikan sebagai suatu hubungan timbal balik yang saling menguntungkan. Baik
KPK dan Nazaruddin memperoleh manfaat dan keuntungan dari hubungan atau kedekatan tersebut.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengatakan, hubungan persekongkolan antara
KPK dan Nazaruddin itu lambat laun akan terungkap. Bahkan, Fahri sudah menaruh curiga sejak kasus Nazaruddin mulai mencuat.
"Saya mendengar waktu jadi pimpinan Komisi III DPR betapa kuatnya Nazarudin di dalam. Lalu Nazarudin sekongkol dengan penyidik dan banyak kisah nanti, termasuk kisahnya pada kasus Anas dan lain-lain," kata Fahri, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (30/8).
Nah, kata Fahri, persekongkolan antara
KPK dan Nazaruddin dapat disebut sebagai hubungan simbiosis mutualisme yang dimana keduanya saling mendapat keuntungan.
"Persengkokolan antara Nazarudin dan
KPK adalah simbiosis mutualisme.
KPK memanfaatkan informasi dari Nazar, Nazar mendapatkan perlindungan," tegas Fahri.
Bahkan, Fahri menyebut isu korupsi yang belakangan sedang ditangani institusi pimpinan Agus Rahardjo Cs itu merupakan hasil dari kongkalikong antara
KPK dengan Nazaruddin.
"Sudah jelas ini semua yang disebut isu korupsi di Indonesia antara kongkalikong antara Nazarudin dengan
KPK dan lawyernya. Itu lah yang disebut korupsi ini yang kita disuruh nonton serepublik Indonesia," jelasnya.
Semua itu, lanjut Fahri, adalah nyanyian Nazaruddin yang diternak oleh
KPK, lalu institusi pemberantasan korupsi itu mengembangkannya sampai masuk ke ruang sidang.
"Nah ini lah yang kemudian dibuktikan oleh keterangan Yulianis, bahwa Nazar itu diistimewakan tapi mantan pegawainya Nazar dikorbankan. Persengkokolan ini antara
KPK dengan Nazar atau napi lain akan ada persengkokolan baru terungkap antara
KPK dengan lawyer. Sebab di
KPK itu ada lawyer yang direstui, ada yang tidak direstui," tegasnya.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Revisi UU KPK KPK