tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Dosen Program Studi Teknik Informatika Institut Teknologi Bandung (ITB), Munawar Ahmad mengaku pernah ditugaskan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagai ketua tim pendamping uji petik. Uji petik dilakukan sebelum proyek pengadaan e-KTP dimulai.
Dalam uji petik yang dilakukan oleh tim yang digawangi Munawar, PT Karsa Wira Utama milik Winata Cahyadi dinilai layak menjadi pilot project e-KTP. Namun, Irman selaku Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil saat itu justru menunjuk pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Padahal dalam uji petik perusahaan Andi Narogong sudah bermasalah. Selain itu, Andi Narogong dinilai tidak kompeten melaksanakan proyek pengadaan e-KTP."Bagaimana Andi mau melaksanakan proyek e-KTP, kalau di uji petik sudah banyak masalah. Lebih baik yang sudah pernah saja," ungkap Munawar saat bersaksi untuk terdakwa e-KTP, Andi Narogong di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (28/8/2017).Permasalahan itu, kata Munawar, disampaikan dirinya saat bertemu Irman di kantor Kemendagri. Di kantor Kemendagri itu, Munawar pertama kali bertemu Andi Narogong.
Ikuti Update jurnas.com di
Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
KEYWORD : Google News: http://bit.ly/4omUVRy
Terbaru: https://jurnas.com/redir.php?p=latest
Langganan : https://www.facebook.com/jurnasnews/subscribe/
Youtube: https://www.youtube.com/@jurnastv1825?sub_confirmation=1
E-KTP Andi Narogong KPK Setnov



























