Marlen Sitompul | Senin, 21/08/2017 13:46 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membayar ganti rugi kepada mantan hakim, Syarifuddin Umar. Ganti rugi itu dinilai sebagai bukti bahwa KPK bukanlah malaikat.
Demikian disampaikan Syarifuddin, melalui rilisnya kepada wartawan, Jakarta, Senin (21/8). Menurutnya, dengan dimenangkannya gugatan kepada
KPK oleh pengadilan, maka tidak selamanya
KPK benar.
"Saya akan menerima pembayaran ganti rugi dari
KPK kepada saya terkait diterimanya gugatan saya atas tindakan perbuatan melawan hukum
KPK terhadap saya. Jumlahnya tidak banyak, hanya Rp 100 juta. Dan kekalahan
KPK ini adalah bukti bahwa
KPK bisa salah dan banyak masalah," kata Syarifuddin.
Menurutnya, peristiwa ini tidak akan mengakhiri masalah justru menimbulkan dua masalah baru yaitu merugikan keuangan negara dan mengabaikan kode etik
KPK dalam setiap mengambil tindakan. "Selanjutnya membongkar rekayasa kasus dan konspirasi jahat dibalik nama besar
KPK," tegasnya.
Atas dasar itu, kata Syarifuddin, akan mengadu ke Pansus Hak Angket
KPK soal penyalahgunaan wewenang penyidik serta konspirasi jahat yang mengatasnamakan lembaga ad hoc tersebut.
"Saya berencana melaporkan juga kejadian ini (penyalahgunaan wewenang) kepada
KPK/" style="text-decoration:none;color:red;font-weight:bold">Pansus Angket
KPK di DPR. Setelah selesai di PN Jaksel. Semoga menjadi terang segalanya." katanya.
Sebagaimana diketahui, Syarifuddin divonis 4 tahun penjara dan denda sebesar Rp 150 juta subsider 4 bulan penjara. Ia terbukti secara sah menerima suap sengketa tanah di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Syarifuddin kemudian mempraperadilankan
KPK atas penangkapan itu. Syarifuddin menganggap
KPK semena-mena.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu memenangkan gugatan Syarifuddin. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan, penyitaan yang dilakukan
KPK dalam penangkapan Syarifuddin tidak sah karena tanpa surat penggeledahan.
Perkara ini berawal saat
KPK menangkap Syarifuddin sebagai tersangka kasus penyuapan hakim di rumahnya, Jalan Sunter Agung Tengah 5 C No. 26, Jakarta Utara pada 1 Juni 2011.
KPK menyita uang tunai Rp 392 juta dan US$ 116.128, kemudian 245 ribu dolar Singapura, 20.000 yen, serta 12.600 riel Kamboja.
KEYWORD :
Pansus Angket KPK Kasus e-KTP KPK