Jum'at, 26/04/2024 15:06 WIB

Ini Barang Bukti yang Diamankan KPK dari Pamekasan

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Mapolres Pamekasan.‎

Bupati Pamekasan Achmad Syafii (kanan) dikawal petugas KPK saat diamankan ke gedung KPK, Jakarta

Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik terkait kasus suap pengamanan perkara korupsi dana desa. Barang bukti itu diamankan saat penggeledahan di lima lokasi pada Jumat (4/8/2017) dan Sabtu (5/8/2017).

Demikian disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Senin (7/8/2017). Dikatakan Febri, empat lokasi yang digeledah pada hari Jumat, yakni Kantor Bupati dan Rumah Dinas Bupati Pamekasan, Kantor Inspektorat Pamekasan dan Kantor Kajari Pamekasan. Pada Sabtu, lokasi yang digeledah yakni Kantor Desa Dasok‎.

"Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ucap Febri Diansyah di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Senin (7/8/2017).

Selain melakukan penggeledahan, tim penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap empat orang saksi di Mapolres Pamekasan.‎ Empat saksi tersebut merupakan unsur Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pamekasan.

"Setelah geledah di hari yang sama, Sabtu (5/8/2017) penyidik melakukan pemeriksaan pada empat saksi dari unsur PNS Pemkab Pamekasan. Pemeriksaan dilakukan di ‎Polres Pamekasan. Keempatnya diperiksa untuk seluruh tersangka kasus dugaan suap Kajari Pamekasan terkait pulbaket penyelewangan dana desa," terang Febri.

Dalam ‎pekan ini, kata Febri, pihaknya masih akan fokus melakukan analisa dari hasil penggeledahan. "Rencananya pemeriksaan kasus ini akan diawali dengan pemeriksaan terhadap para tersangka hingga akhir pekan ini untuk mengkonfirmasi sejumlah temuan dari kegiatan penggeledahan," tandas Febri.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kelimanya yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pamekasan, Rudi Indra; Bupati Pamekasan,‎ Achmad Syafi`i; Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo; ‎Kepala Desa (Kades) Dassok, Madura, Agus Mulyadi; dan Kabag Administrasi Inspektur Pamekasan, Noer Solehhoddin.

Sebagai pihak yang diduga penerima yakni Sutjipto Utomo, Agus Mulyadi, dan Noer Solehhoddin disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 2 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga pemberi atau yang menganjurkan memberi, Ahmad Syafii disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ke 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi‎ sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 atau ke 2 KUHP.

Selanjutnya pihak yang diduga penerima, Rudy Indra Prasetya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.

Kasus ini sendiri bermula dari Operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pamekasan, Jawa Timur, terkait dana desa yang dilaporkan oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejari Pamekasan. Kepala Kejaksaan Negeri Pamekasan Rudi Indra Prasetya diduga menerima suap untuk menghentikan penanganan kasus korupsi penyelewengan dana desa atas proyek infrastruktur senilai Rp 100 juta.

Laporan itu sempat ditindaklanjuti dengan melakukan pengumpulan bahan dan keterangan. Diduga ada komunikasi beberapa pihak di Kejari dan Pemkab Pamekasan untuk menghentikan laporan yang hendak naik ke tahap penyidikan.

Dalam pembicaraan antara jaksa dan pejabat di Pemkab Pamekasan, disepakati penanganan kasus akan dihentikan apabila pihak Pemkab menyerahkan Rp 250 juta kepada Kajari Pamekasan. Akhirnya dilakukan penyerahan uang dari Kades Agus dan Noer S (Kabag Adm Inspektur Kab Pamekasan)‎ melalui Inspektur Pemkab Pamekasan, Sutjipto Utomo (SUT) di rumah dinas Rudy Indra Prasetya (RUD), Kajari Pamekasan.‎

KEYWORD :

Pamekasan Kejaksaan KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :