tersangka proyek e-KTP, Andi Narogong
Jakarta - Tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP Andi Agustinus alias Andi Narogong segera duduk di kursi pesakitan pengadilan Tipikor Jakarta. Hal itu menyusul telah rampungnya berkas penyidikan kasus korupsi e-KTP yang menjerat Andi.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menerangkan, proses penyidikan Andi Narogong dinyatakan sudah lengkap. Selanjutnya berkas penyidikan Andi akan telah dilimpahkan ke jaksa KPK."Hari ini dilakukan pelimpahan tahap dua untuk tersangka AA (Andi Agustinus) dalam kasus dugaan korupsi e-KTP," ucap Febri dikantornya, Jakarta Selatan, Jumat (21/7/2017).
Selanjutnya, Jaksa KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan dan selnajutnya diserahkan ke pengadilan. Rencannya Andi akan disidangkan di pengadilan Tipikor Jakarta. "Rencannya sidang akan dilakukan di PN Tipikor Jakarta," terang Febri.Andi diduga pernah melakukan sejumlah pertemuan dengan pejabat Kementerian Dalam Negeri, anggota DPR, dan pengusaha untuk membahas anggaran proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun.
Baca juga :
Sekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Proyek pengadaan e-KTP dimenangkan konsorsium Perusahaan Umum Percetakan Negara Republik Indonesia (Perum PNRI). Konsorsium itu terdiri atas Perum PNRI, PT Superintending Company of Indonesia (Sucofindo persero), PT LEN Industri (persero), PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra.Andi diduga bersama-sama pejabat Kementerian Dalam Negeri mengatur agar proyek e-KTP dimenangkan oleh Konsorsium PNRI. Dalam persidangan terhadap dua terdakwa mantan pejabat Kemendagri, Irman dan Sugiharto, nama Andi disebut-sebut sebagai orang dekat Ketua DPR RI, Setya NovantoSekretaris MA Hasbi Hasan Penuhi Panggilan KPK
Baca juga :
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
Diperiksa KPK 3 Jam, Bos Maspion Group Bungkam
E-KTP Andi Narogong KPK