Sabtu, 27/04/2024 05:14 WIB

Suami Artis Inneke Koesherawati Segera Jalani Sidang Tipikor

Fahmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.

Fahmi Darmawansyah

Jakarta - Tersangka Fahmi Darmawansyah segera duduk di kursi pesakitan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (KPK). Hal itu menyusul dilakukannya pelimpahan tahap dua oleh lembaga antikorupsi.

Demikian disampaikan Jubir KPK, Febri Diansyah, Jumat (17/2/2017). Pelimpahan tahap dua ini dilakukan setelah proses penyidikan kasus dugaan suap proyek monitoring satelit di lingkungan Bakamla yang menjerat suami artis Inneke Koesherawati ini rampung (P21).

Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan, dan selanjutnya melipahkannya ke pengadilan. Tak lama lagi Fahmi akan duduk di kursi pesakitan.
"Rencana akan disidang di Jakarta," tandas Febri.

Fahmi sendiri membenarkan pelimpahan tahap dua ini. Meski demikian, Ferbi enggan berbicara banyak mengenai kasus yang merundungnya. "Mohon doanya aja semua. Insyaallah," kata Fahmi sebelum meninggalkan gedung lembaga antikorupsi dengan menumpang mobil tahanan KPK.

Fahmi dijadikan sebagai tersangka oleh penyidik KPK lantaran diduga sebagai pemberi suap dalam proyek pengadaan monitoring satelit di lingkungan Bakamla.

Fahmi bersama dua anak buahnya M. Adami Okta dan Hardy Stefanus memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi.

Suap itu dimaksudkan agar PT MIT dapat menggarap proyek senilai Rp 200 miliar. Uang suap yang diberikan senilai Rp 2 miliar.

Atas perbuatannya empat orang itu dijadikan tersangka oleh KPK. Eko sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Sedangkan Adami, Hardy, dan Fahmi selaku pemberi suap disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 ‎huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor.

KEYWORD :

Suap Bakamla Fahmi Darmawansyah KPK




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :