Sabtu, 27/04/2024 08:36 WIB

Hanya Lima Hari, 23.938 Pengendara Kena Tilang

Petugas menyita barang bukti 9.541 surat izin mengemudi (SIM), 14.308 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 89 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat.

Kepolisian saat melakukan operasi zebra. Sebanyak 23.938 pengendara kena tilang

Jakarta  - Sejak diberlakukan Operasi Zebra Jaya dari 16 sampai 20 November 2016, petugas Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dan jajarannya menindak dengan mengeluarkan bukti pelanggaran (tilang) terhadap 23.938 pengendara.

"Sebanyak 2.972 pengendara lainnya dikenakan teguran," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Ditlantas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto di Jakarta.

Budiyanto mengatakan petugas menyita barang bukti 9.541 surat izin mengemudi (SIM), 14.308 surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan 89 kendaraan yang tidak memiliki kelengkapan surat.

"Sebagian besar pelanggaran adalah menaikkan dan menurunkan penumpang pada sembarang tempat sebanyak 4.201 kasus dan kendaraan yang melawan arus mencapai 4.049 kasus," ujar Budiyanto dilansir Ant.

Pelanggaran lainnya seperti tidak memiliki surat kelengkapn kendaraan, tidak menyalakan lampu sepeda motor, tidak mengenakan pelindung kepala (helm) dan tidak menggunakan sabuk pengaman.

Petugas juga mencatat terjadi 35 kecelakaan lalu lintas, terdapat 45 korban terdiri dari enam orang meninggal dunia, sembilan orang luka berat dan 30 orang luka ringan dengan kerugian mencapai Rp89,4 juta.

Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra sejak 16-29 November 2016 dengan sasaran pengendara yang tidak mematuhi aturan berlalu lintas.

Kekuatan personel yang terlibat dalam Operasi Zebra Jaya 2016 mencapai 2.700 petugas yang juga melibatkan dinas perhubungan, satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dan TNI.

KEYWORD :

Operasi Zebra Metro Jaya




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :