Iya ini pasti jadi bahan untuk pembahasan bahwa kita jangan hanya berkutat pada survei, tapi kita juga melihat bahwa ini gerakan langsung masyarakat di bawah bukan hanya melalui lembaga politik.
Tentu putusan ini mengejutkan karena sebenarnya banyak aturan yang dilanggar, salah satunya yang paling penting dilanggar oleh PN Jakpus itu adalah Pasal 10 dan Pasal 11 dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019.
Komisi Yudisial akan memanggil Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait vonis Pemilu 2024 Ditunda
Putusan penundaan Pemilu oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam sengketa antara Partai Prima dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai tidak tepat.
PKB: Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu Merampas Hak Rakyat
Menurut dia, dalam gugatan tersebut, KPU sudah mengajukan eksepsi kepada majelis hakim. Eksepsi itu diajukan oleh tim kuasa hukum KPU yang menyatakan bahwa PN Jakpus tidak berwenang atau tidak memiliki kompetensi absolut mengadili persoalan Pemilu.
Saya cukup menyayangkan keputusan PN itu. Pertama bahwa itu kan putusan melampui kewenangannya. Kan, pemilu ini diatur dalam UU, bahkan UUD kita mengatakan pemilu itu lima tahun sekali. Jadi, habis dari 2019 ya 2024.
Menurutnya persoalan hasil Pemilu merupakan kewenangan MK, sementara jika pada proses awal Pemilu merupakan kewenangan PTUN dan Bawaslu.
Di sisi lain, Suharto menyebut hakim PN Jakpus tidak bisa disalahkan terkait produk yang sudah diputuskan di pengadilan.
Dia menjelaskan putusan pengadilan harusmempertimbangkan banyak hal. Tidak lahir dari ruang hampa.