Selasa, 30/04/2024 03:48 WIB

DKPP Wacanakan Peleburan Regulasi Pemilu

SLAMET EFFENDY YUSUF

Jakarta - Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie melontarkan wacana peleburan UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu, UU Pilpres, dan UU MD3 menjadi satu UU yang komprehensif dan sempurna.

Jimly mengatakan, pengaturan tentang pemilu di Indonesia perlu formula baru, yakni peleburan UU yang juga mengatur penyelenggaraan pemilu secara komprehensif.

"Satu UU MD3, UU Pemilu, UU Penyelenggara Pemilu. UU Pilpres digabung jadi satu, namanya UU tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum. Malah ada usul saya tambah lagi, UU parpol harus turut juga diperbaiki," kata Jimly saat menghadiri acara bedah buku "KH Slamet Effendy Yusuf, Konseptor Di Pusaran Perubahan" di hotel Bidakara, Pancoran, Jakarta, Jumat malam (16/12/2016).

Salah satu tujuan peleburan UU ini, kata Jimly, adalah untuk melahirkan peraturan yang sempurna. Revisi ini perlu dilakukan untuk mengakomodir kepentingan perbaikan penyelenggaraan pemilu ke depan.

Lebih-lebih, perubahan UU Pemilu menjadi UU Penyelenggaraan Pemilu tidak memiliki potensi gugatan materi Undang-Undang pemilu ke Mahkamah Konstitusi dibelakang hari. "Makanya, itu salah satu sebab UU Pemilu harusdiperbaiki," ujarnya.

Kendati demikian, mantan Ketua MK ini mengatakan, posisi DKPP tidak ikut terlibat dalam memutuskan rumusan perubahan pada pembahasan revisi UU Pemilu yang saat ini tengah digodok panitia khusus (pansus) di DPR.

"Tentu yang membahasnya bukan saya. DPR dan pemerintah," pungkasnya.

KEYWORD :

DKPP UU Penyelenggaraan Pemilu Jimly




JURNAS VIDEO :

PILIHAN REDAKSI :